Polisi Tangkap 3 Penjual Sisik Tenggiling di Banda Aceh

Tiga penjual sisik tenggiling di Banda Aceh ditangkap polisi. Pelaku menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp 3 juta per kilo.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Aceh. Ketiganya yaitu Khairul Furqan, Ahmad Zaini dan Fauzul M. Isa dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8/2019).

“Ketiga pelaku kita tangkap di dua lokasi. Dari tangan ketiganya kita mengamankan enam kilogram sisik trenggiling,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada wartawan.

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait rencana transaksi sisik tenggiling di sebuah hotel di Banda Aceh. Polisi bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Pada Senin (19/8) malam, polisi menangkap Khairul yang sedang berada di hotel. Saat tas yang dibawanya digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sisik tenggiling dan duri landak.

Usai diperiksa, dia mengaku memperoleh sisik tersebut dari Zaini. Petugas kemudian menciduknya di hotel tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, Khairul kembali mengakui jika bagian tubuh satwa itu diperoleh dari Fauzul.

Polisi bergerak ke Aceh Besar dan membekuk Fauzul di kawasan Seulimum pada Selasa (20/8) dinihari. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk diperiksa.

“Mereka mengaku baru sekali menjual sisik trenggiling dengan harga per kilogramnya Rp 3 juta,” jelas Taufiq.

Polisi masih menyelidiki pemesan dan pemburu sisik tenggiling tersebut. Menurutnya, satwa dilindungi itu diperoleh salah seorang pelaku di kawasan Aceh Besar. Setelah hewan dibunuh, baru dicabut sisik-sisiknya.

Pelaku yang diamankan, jelasnya, berperan sebagai agen, dan pengepul. Sementara pemburunya masih diburu polisi.

“Mereka belum ada rencana mau dikirim ke mana masih diseputaran Aceh. Para pelaku ini ada yang berprofesi sebagai buruh dan penjual satwa,” ungkapnya. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads