DPRK Ingin Banda Aceh Punya Contoh Kawasan Tertib Parkir

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh mengesahkan APBK-Perubahan Tahun 2019, Senin (19/08) malam.

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Perubahan tahun 2019 adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.293.142.495.148,-. Dan Setelah perubahan naik menjadi Rp. 1.301.052.703.323,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 7.901.208.175 (naik 0,61 persen).

Sementara untuk belanja daerah sebelum perubahan adalah Rp. 1.315.342.495.148,-, dan naik menjadi Rp. 1.326.768.683.402,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 11.426.188.254, (naik 0,87 persen)

Begitu juga dengan pendapatan asli daerah (PAD) kota Banda Aceh juga mengalami kenaikan dalam APBK-Perubahan 2019 menjadi Rp. 289.778.308.636,- dari ssebelumnya Rp. 287.348675.4561 atau setelah perubahan naik sekitar Rp. 2.429.633.175, (naik 0,85 persen).

“Kami berharap agar penggunaan anggaran APBK Perubahan tahun 2019 ini bisa segera dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah, Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh saat membaca pandangan akhir Fraksi-fraksi di DPRK Banda Aceh.

Pada kesempatan tersebut Fraksi PKS DPRK Banda Aceh juga mengingatkan Pemko Banda Aceh untuk serius memperhatikan persoalan kemacetan di kota Banda Aceh seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan pembangunan dan pertambahan jumlah kendaraan.

“Dan salah satu penyebab utama kemacetan di Kota Banda Aceh adalah persoalan pengaturan parkir kendaraan yang belum tertata secara baik, khususnya pada pusat-pusat perbelanjaan, karena jika parkir tidak tertib maka imbasnya pada pengguna jalan lain,” ujar Irwansyah.

Irwansyah menyarankan kepada Pemko Banda Aceh agar menerapkan sistem parkir dengan memakai portal disepanjang jalan P Nyak Makam secara keseluruhan, jangan hanya pada satu titik saja, sehingga menimbulkan kesenjangan dikarenakan penggunaan parkir portal tidak merata. Menurut Irwansyah jalan tersebut sangat potensial diterapkan parkir menggunakan portal karena merupakan pusat kuliner sehingga sepanjang jalan tersebut bisa menjadi kawasan percontohan tertib parkir, disamping juga menambah pendapatan daerah.

“Jadi seperti jalan P Nyak Makam yang sudah memakai portal pada satu titik maka seharusnya segera diperluas di sepanjang jalan tersebut, sehingga tidak terjadinya kesenjangan, dan tidak ada yang dirugikan, karena yang terjadi saat ini pada titik yang ada parkir portal sudah sepi, karena orang lebih memilih lokasi yang tidak pakai portal, maka ini perlu pemerataan sehingga tidak ada kesenjangan, ” tambah Irwansyah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads