Komisi VII : Qanun Hukum Keluarga untuk Lindungi Kaum Perempuan

Komisi VII DPR Aceh menegaskan tujuan pembahasan rancangan qanun hukum keluarga atau sempat popular dengan istilah qanun poligami bertujuan untuk melindungi kaum perempuan serta menghentikan praktik kadhi liar yang meresahkan masyarakat.

Hal itu ditegaskan ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin pada Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) Qanun Hukum Keluarga di DPR Aceh, Kamis, (01/08).

Ghufran menjelaskan, semangat membahas qanun hokum keluarga adalah untuk ketahanan rumah tangga, serta mengurangi terjadinya perceraian yang selama ini sangat tinggi di Aceh.

“Dengan adanya qanun ini kedepan kita harapkan juga tidak ada lagi kadhi liar, karena nanti kadhi liar ini aka nada denda nya atau dicambuk 15-25 kali bagi yang melanggar, jadi kita harapkan praktek yang terjadi adalah tercatat, dan bukan hanya berbekal satu lembar surat keterangan dari kadhi liar,” lanjutnya.

Selain itu kata Ghufran, untuk aturan nikah lebih dari satu juga tidak seperti yang beredar sebelumnya, akan tetapi harus melalui mahkamah syariah, bahkan hakim akan mempertimbangkan apakah bisa diberikan izin atau tidak.

Seteah RDPU ini kata Ghufran, tim pembahas akan melakukan penyempurnaan dari semua masukan masyarakat, sehingga qanun ini kan bermanfaat bagi masyarakat luas, dan dapat diselesaikan pada September 2019.

Pada kesempatan itu Ghufran mengatakan kedepan pemerintah agar menyediakan anggaran untuk kegiatan penguatan pranikah, anggaran tes kesehatan dan tes narkoba bag calon pengantin.

“Kita harapkan ini kedepan ada anggaran dari pemerintah Aceh. Sehingga bisa membantu orang yang mau nikah dan tidak tersandung dengan biaya-biaya ini. Karena kedepan pendidikan pra nikah aka nada sertifikatnya,” lanjut Ghufran.

Terkait penolakan sebelumnya diakui Ghufran dikarenakan belum adanya penjelasan secara rinci, sehingga seakan-akan hanya masalah poligami, namun setelah adanya RDPU terlihat bahwa tidak mudah untuk nikah lebih dari satu, bahkan nikah sirri akan dijadikan sebagai pelanggaran dan dikenakan sanksi.

Sementara itu bedasarkan aturan dalam qanun hokum keluarga tersebut pada bab IX suami dibenarkan memiliki isteri lebih dari satu, akan tetapi persyaratannya tidak mudah, harus adanya izin dari mahkamah syariah dengan sejumlah pertimbangan.

Selain itu juga harus mendapatkan persetujuan dari isteri baik lisan maupun tulisan.

Sementara itu Ketua DPR Aceh Muhammad Sulaiman saat membuka kegiatan RDPU mengatakan qanun hokum keluarga dibuat untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah, bedasarkan nilai-nilai Islam serta memberikan kepastian hukum.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads