Ramai-Ramai Minta Penahanan Keuchik Munirwan Ditangguhkan

Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, Munirwan, ditahan polisi karena diduga menjual bibit padi tanpa label atau sertifikat. Pemerintah Provinsi Aceh lewat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) mengatakan pihaknya turut meminta penangguhan penahanan Munirwan dikabulkan.

“Kami sama-sama meminta agar dapat dikabulkan terhadap penangguhan penahanan Saudara Teungku Munirwan,” kata Kepala Distanbun Aceh A Hanan di Mapolda Aceh, Kamis (25/7/2019).

Hanan bersama juru bicara Pemerintah Aceh mendatangi Polda Aceh bersama Koalisi NGO HAM untuk menyerahkan permohonan penangguhan penahanan Munirwan. Dia termasuk salah seorang penjamin agar penahanan kades yang menjabat Direktur PT Bumades Nisami Indonesia (badan usaha milik desanya) itu dikabulkan.

Menurutnya, Distanbun Aceh mendukung inovasi yang dilakukan masyarakat. Namun inovasi itu juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

“Kami mendukung inovasi. Tapi inovasi yang kami beri dukungan kan ada ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan,” ujarnya.

Hanan belum menjelaskan detail apakah bibit padi IF8 itu bisa dijual secara bebas atau tidak. Dia hanya menyebut hal itu sudah diatur undang-undang.

“Undang-undang mengatur benih yang diedarkan yang diperdagangkan itu harus ada sertifikat,” jelasnya.

Sementara itu, juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, mengatakan pihaknya tidak pernah melaporkan Munirwan ke polisi terkait penjualan bibit itu. Hal tersebut disampaikan Wiratmadinata terkait rumor Munirwan ditahan karena laporan pihak Pemprov Aceh.

“Intinya, pemerintah Aceh tidak pernah melaporkan Bapak Munirwan kepada polisi terkait kasus yang sedang ditangani. Tidak pernah. Apalagi harus muncul informasi ada restu dari gubernur. Tidak ada hubungannya,” ujar Wiratmadinata.

Sebelumnya, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan. Bibit padi IF8 itu disebut belum disertifikasi atau berlabel.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad saat mengantarkan dokumen permintaan penangguhan penahanan ke Mapolda Aceh. Zulfikar mengatakan Munirwan juga ditahan atas kasus ini.

“Dia ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label jenis IF8,” jelas Zulfikar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/7). detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads