Polisi Lhokseumawe Ungkap Sindikat Pembuat Pil Ekstasi

Satuan reserse narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat pembuatan pil yang diduga jenis ekstasi di Aloe Garot kecamatan sawang, Aceh Utara.

Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Mul Anwar yang didampingi Kepala Labfor Cab Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi dan Kasat Narkoba Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Tws serta Waka Polres Kompol Mughi Prasetyo pada saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, mengatakan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki warga desa Blang Naleung Mameh , Kecamatan Muara satu, Kota Lhokseumawe diduga menyimpan dan memiliki Narkoba jenis pil ekstasi.

“Dari hasil informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi, setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan pada Senin (15/7) malam polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MI (19) di desa Blang Panjang, Kecamatan Muara, satu, Kota Lhokseumawe, ” ungkapnya

Kemudian, tersangka berhasil ditangkap pada saat perjalanan menuju Lhokseumawe mengendarai sepeda motor, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti pil ekstasi di dalam bagasi sepeda motor tersangka dan dari penggeledahan badan tersangka polisi menemukan satu bungkus sabu/paket sabu, 9 lembar plastik transparan dan uang Rp 400 ribu.

“Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan hasil dari buatan tersangka bersama tiga orang tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial B, J dan D” terang Dir Narkoba Polda Aceh tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke lokasi pembuatan pil ekstasi yaitu di sebuah gubuk yang dijadikan sebagai home industri pembuatan pil ekstasi, di kawasan Aloe Garot, kecamatan sawang, Aceh Utara.

“Dari hasil pengembangan di tempat pembuatan pil ekstasi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat pil ekstasi, yaitu sebungkus serbuk berwarna hijau, sabuah blender, sebuah wadah plastik warna transparan, , talam besi, wadah plastik kuning, satu baut dan besi, tiga buah batu, dua buah terong berduri, sepotong kayu berbentuk kubus,sepotong kayu berbentuk persegi panjang dan dua lembar kertas obat sakit kepala.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 115 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads