Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe Ditangkap Terkait Pencabulan Santri

Ketua Yayasan di salah satu pesantren, AI (45), dan guru ngaji MY (26) di Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya yang masih anak-anak.

“AI dan MY sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Peristiwa itu terjadi di salah satu pesantren yang ada di Kota Lhokseumawe, di mana AI bertindak sebagai pimpinan pesantren sementara MY merupakan guru di tempat tersebut,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (11/7/2019).

Ari menyebutkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 15 orang anak yang menjadi korban perlakuan mereka. Namun baru 5 orang yang sudah melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Awalnya, personel menerima laporan dari orang tua korban sejak pekan lalu. Setelah itu, langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan para korban dan termasuk para santri lainnya sebagai saksi.

Setelah mendapat keterangan, petugas meningkatkan status AI dan MY sebagai tersangka dan kemudian keduanya ditangkap. Penangkapan tersebut berlangsung pada 8 Juli 2019.

“Kasus pelecehan seksual ini telah terjadi sejak akhir tahun 2018. Tersangka AI telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban masing-masing tiga hingga lima kali. Sedangkan tersangka MY melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban sebanyak dua kali,” sebut Ari.

Sementara modusnya, pelaku memanggil satu per satu korban untuk bersih-bersih di ruangannya hingga terjadi hal seperti itu. Kemudian pelaku memberikan doktrin-doktrin ilmu agama sehingga para korban merasa takut apabila menolak keinginan para tersangka.

“Saat akan menjalankan aksinya, tersangka tidak melakukan pengancaman, tapi memberikan doktrin-doktrin agama, sehingga para santri merasa takut apabila menolak keinginan para tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Ari. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads