Stempel Gubernur Aceh di LKPJ Pidie Diduga Palsu

 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018 mendapat kritikan dari anggota DPRD setempat karena menggunakan stempel gubernur Aceh. Stempel yang dipakai diduga stempel palsu.

“Saya sudah konfirmasi ke biro umum yang bertanggungjawab soal surat menyurat. Stempel gubernur hanya ada dua di biro umum,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (20/6/2019).

Kedua stempel resmi milik Pemerintah Aceh, jelas Rahmad mempunyai tanda-tanda khusus. Sementara stempel yang dipakai pada LKPJ yang diteken wakil bupati (Wabup) Pidie Fadhlullah T. M. Daud terdapat perbedaan.

“Yang dipakai di LKPJ Bupati Pidie bukan punya kita (Pemprov Aceh),” jelas Rahmad.

Menurutnya, Pemerintah Aceh akan meminta klarifikasi ke Pemkab Pidie terkait keberadaan stempel gubernur.

Lalu, bagaimana jika terbukti pemalsuan stempel gubernur Aceh?

“Saya pikir itu sudah ranah penegak hukum,” beber Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, lembar akhir pidato LKPJ Pemerintah Kabupaten Pidie itu tertanggal hari ini dan diteken Wabup Pidie Fadhlullah T. M. Daud. Pada lembaran pidato tampak beberapa paraf dan stempel basah bertuliskan “Gubernur Aceh”.

Setelah Fadhlullah membaca pidato tersebut di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Kamis (20/6/2019), seorang anggota DPRK (setingkat DPRD-Red) Pidie, Isa Alima mengkritisinya. Menurutnya, pemakaian stempel gubernur Aceh sangat fatal.

“Ini paling konyol. Yang teken wakil bupati tapi stempel gubernur. Mungkin yang paraf dua orang, kemudian diteken. Saya yakin duluan diteken kemudian diperbanyak dan baru distempel,” kata Isa saat dimintai konfirmasi wartawan. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads