Ini Pertimbangan Ulama Aceh Haramkan PUBG

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Ternyata, sebelum mengeluarkan fatwa haram, MPU Aceh terlebih dulu meminta masukan dari praktisi informasi dan teknologi (IT) terkait sejarah hingga bahaya permainan tersebut.

Salah satu praktisi yang dimintai masukan adalah Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT), Teuku Farhan. Farhan mengatakan saat dilibatkan dalam sidang paripurna terkait Hukum & Dampak Game PUBG sejenisnya menurut fiqh Islam, dirinya sempat menampilkan dua video yang berisi permainan perang tersebut.

Video yang ditampilkan Farhan diunduh dari Youtube. Video itu hasil unggahan pemain PUBG saat mereka memainkannya.

“Menariknya, rata-rata dalam video itu ternyata membunuh 50 orang itu adalah prestasi bagi mereka. Nah, jika dikaitkan dengan penembakan di Selandia Baru jumlah yang meninggal juga sekitaran 50-an orang juga,” kata Farhan saat ditemui wartawan di kompleks Kantor Arsip Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/6/2019).

Pemaparan Farhan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan ulama Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game PUBG dan sejenisnya. Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, sebelumnya menjelaskan, ulama Aceh memutuskan mengharamkan bermain game PUBG karena sejumlah alasan.

Farhan mengatakan dalam game yang ditampilkan dalam video itu juga terdapat kalimat-kalimat bernada teror. Salah satunya yaitu ‘selamatkan diri anda masing-masing, saya tidak peduli’. Kalimat tersebut diucapkan berulang-ulang.

Sementara video kedua yang ditampilkannya yaitu sebuah iklan PUBG yang menjelaskan profil sepucuk senjata dan cara bermainnya. Menurutnya, secara tidak langsung hal ini melatih pengetahuan para pemain dan memberi informasi terkait senjata ke gamers.

“Saya lebih sepakat game seperti ini dimainkan oleh orang-orang di militer,” terang Farhan.

Kepada para ulama, Farhan juga mengaku memaparkan soal sejarah game PUBG dan perkembangannya. Selain itu, permainan tersebut juga dinilai melecehkan beberapa simbol Islam.

“Terkait dengan simbol-simbol Islam saya memang menjelaskan tapi tidak secara rinci pada PUBG saja, di situ ada simbol Islam yang diprotes malah bukan oleh muslim Indonesia saja. Jadi ada simbol Kakbah dijadikan kue dalam salah satu game itu,” beber praktisi IT ini.

“Dan ini tidak hoax karena pihak PUBG sendiri meminta maaf sudah ada klarifikasinya kalau mereka akan mengganti simbol itu,” ungkapnya.

Di antaranya dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game tersebut. Selain itu, permainan perang itu dinilai dapat melahirkan perilaku yang tidak baik.

“Itulah makanya setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, Kita simpulkan bahwa bermain game itu adalah haram,” jelas Faisal, Rabu (19/6). Fatwa haram tersebut juga disetujui 47 ulama yang hadir dalam sidang paripurna. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads