Tak Mampu Rampungkan Pleno, Komisioner KIP Aceh Besar Diskorsing

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar diberhentikan sementara alias diskorsing karena dinilai tidak mampu merampungkan pleno pemilihan legislatif DPR Kabupaten (DPRK). Rapat pleno kini diambil-alih KIP Aceh.

“Iya diberhentikan sementara oleh KPU sampai selesai tahapan pleno KIP dan penetapan Caleg DPRK terpilih,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2019).

Menurut Samsul, KIP Aceh Besar sebelumnya sudah diberikan tambahan waktu untuk merampungkan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 tingkat DPRK. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, komisioner KIP Aceh Besar tidak dapat menyelesaikan tugas mereka.

KPU kemudian mengeluarkan surat pemberhentian sementara seluruh komisioner KIP Aceh Besar. Pleno hasil Pileg DPRK dan penetapan hasilnya kemudian diambil-alih KIP Aceh.

Pleno rencananya akan digelar mulai hari ini di Asrama Haji, Banda Aceh, Aceh. Rapat pleno ditargetkan selesai pada Kamis (30/5) esok.

“KIP Aceh Besar dianggap tidak mampu lagi menyelesaikannya. Sudah dikasih waktu perpanjangan juga tidak bisa dilakukan akhirnya diambil-alih,” jelas Samsul.

Seperti diketahui, pleno yang digelar KIP Aceh Besar beberapa waktu lalu diwarnai aksi kericuhan oleh sekelompok massa partai politik. Massa saat itu mendesak KIP Aceh Besar melakukan perhitungan suara ulang sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar.

Tuntutan itu tidak digubris KIP Aceh Besar. Akibatnya, massa membakar tenda dan merusak kaca di Gedung DPRK Aceh Besar tempat pleno digelar. Rapat pleno waktu itu sempat ditunda.

Sejatinya, pada Minggu 12 Mei lalu KIP Aceh Besar sudah merampungkan pleno rekapitulasi. Namun karena prosesnya tertunda, KPU RI kemudian menyurati KIP Aceh terkait terhentinya sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara di KIP Aceh Besar.

KPU memerintahkan KIP Aceh Besar melanjutkan sidang pleno yang masih tertunda. KIP Aceh Besar saat itu diberi waktu penyelesaian pleno hingga 17 Mei, atau paling telat 18 Mei semua berkas hasil pleno sudah harus diserahkan kepada KPU.

Namun, sidang pleno itu tidak kunjung rampung sehingga prosesnya kini diambil-alih KIP Aceh. Sementara untuk pleno Pilpres, DPD, DPR Aceh dan DPR RI tidak menemui kendala alias sudah rampung. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads