1.275 Surat Suara Rusak dan Sisa di Banda Aceh Dibakar

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh memusnahkan 1.275 surat suara rusak dan sisa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Pantauan detikcom, pemusnahan surat suara ini dilakukan di depan gudang penyimpanan logistik Pemilu KIP Banda Aceh di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (15/4/2019) sore. Hadir dalam pemusnahan ini komisioner KIP, panitia pengawas pemilihan (Panwaslih), polisi dan perwakilan partai.

Surat suara rusak yang dibakar terdiri dari surat suara calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPR Aceh, DPR Kota Banda Aceh dan DPD. Sementara surat suara sisa dikembalikan ke KIP Aceh kecuali untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota tetap ikut dimusnahkan.

“Yang masuk kategori surat suara rusak, yaitu gambarnya tidak jelas, kertas sobek, dan ada bercak tinta sehingga membingungkan pemilik,” kata Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady kepada wartawan di lokasi.

Pemusnahan yang dilakukan ini sesuai dengan surat edaran 667. Dalam surat edaran tersebut, surat suara lebih dan rusak harus dimusnahkan sebelum proses pemungutan suara.

Menurut Indra, surat suara sisa untuk calon presiden, DPR RI dapil 1, DPR Aceh dan DPD dikembalikan ke KIP Aceh karena masih dapat digunakan oleh tempat lain. Sementara surat suara lebih DPRK Kota Banda Aceh tetap dibakar karena sudah tidak dapat digunakan.

“Untuk DPRK kita musnahkan karena sudah tidak dibutuhkan. Di tempat lain juga tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Indra menyebutkan, logistik pemilu bakal didistribusikan mulai Selasa (16/4) besok. Proses distribusi akan dikawal petugas kepolisian.

Berikut perincian surat suara yang dimusnahkan KIP Banda Aceh:

Rusak
– Surat suara Calon Presiden (155 lembar)
– DPD (143 lembar)
– DPR RI Aceh 1 (124 lembar)
– DPR Aceh (45 lembar)
– DPR Kota Banda Aceh untuk 5 Dapil total 182 lembar

Surat suara sisa yang dimusnahkan
– DPR Kota Banda Aceh untuk 5 Dapil total 626 lembar. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads