Panwas Larang Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lokasi Kampanye

Kampanye Partai Aceh di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe diwarnai berkibarnya Bendera Bulan Bintang. Padahal, bendera tersebut dianggap tidak diperbolehkan ada ditempat kampanye.

“Dari awal kita sudah menyampaikan secara formal maupun informal kepada mereka agar tidak melakukan hal-hal yang dilanggar dalam pemilu,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain dikonfirmasi detikcom, Minggu (7/4/2019).

Zulkarnain mengungkapkan, saat mengingatkan pihak di Partai Aceh, dirinya sudah menekankan agar bendera bulan bintang tidak dikibarkan dan dibawa ke lokasi kampanye, karena hal ini menyangkut ketertiban umum dan rawan menimbulkan kegaduhan.

Namun, faktanya mereka tetap mengibarkan bendera tersebut di waktu kampanye terbuka siang menjelang sore tadi. Secara pengawasan juga pencegahan sudah dilakukan tapi tetap tampak di lapangan.

“Karena massa yang banyak, pola penanganan yang kita lakukan berbeda. Kita lakukan secara persuasif kepada mereka untuk memindahkan. Mereka (panitia) serba salah dengan massa yang banyak. Takutnya jika disimpan maka massa akan marah,” sebut Zulkarnain.

Panwaslih Kota Lhokseumawe pun akan memberi penilaian terkait tetap berkibarnya bendera tersebut di kampanye Partai Aceh. Zulkarnain pun menegaskan, pihaknya hanya mengawasi perkara yang dianggap melanggar ketentuan jalannya pemilu. Semua yang terpantau dalam kampanye rapat umum Partai Aceh tadi akan di kaji terlebih dahulu oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe.

“Mengenai ada terpenuhi atau tidaknya pelanggaran akan diputuskan melalui rapat Sentra Gakkumdu Kota Lhokseumawe. Jika hasilnya melanggar, maka akan dilanjutkan ke tingkat berikutnya dan jika tidak maka tidak ada proses selanjutnya,” pungkas Zulkarnain.

Untuk diketahui, kampanye Partai Aceh (PA) di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumwe, berlangsung ramai dan meriah siang hingga sore tadi. Dalam kegiatan itu, sejumlah bendera bulan bintang pun ikut berkibar di tengah lapangan maupun diatas panggung utama. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads