Komisi VII DPRA Dukung Aliansi Muslimah Aceh Tolak RUU P-KS

Komisi VII DPR Aceh yang membidangi agama menyatakan dukungannya terhadap penolakan RUU P-KS yang dilakukan Aliansi Muslimah Aceh di Kantor DPRA, Senin (08/04/2019).

Hal demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin saat menemui peserta aksi unjuk rasa. Turut didampingi wakil ketua Komisi VII Musannif dan Anggota Komisi VII Ismaniar.

Ghufran menyampaikan apresiasi terhadap aksi yang dilakukan muslimah Aceh sebagai bentuk kepeduliannya terhadap generasi bangsa.

“Yakinlah bahwa DPR Aceh, dan kami meminta pemerintah Aceh dan perangkatnya serta rakyat Aceh mari kita sama-sama menolak rancangan RUU ini yang di bahas di DPR RI,
Ghufran memastikan pihaknya akan bersama Aliansi Muslimah Aceh untuk menolak pembahasan RUU tersebut.

DPR Aceh bersama rakyat Aceh kata Ghufran siap menduduki DPR RI di Jakarta jika pembahasa RUU tersebut dilanjutkan.

“Walaupun rancangan undang-undang ini di bahas di DPR RI, tapi kewajiban kita untuk menyuarakan, dan kami tau aliansi muslimah Aceh sudah melakukan berbagai usaha untuk menaolak RUU ini,” ujarnya.

Ghufran menambahkan, DPR Aceh juga sudah membuat sejumlah qanun berkaitan degan pelaksanaan syariat Islam, dan tahun 2019 ini pihaknya juga mendapatkan amanah untuk membahas Rancangan qanun hukum keluarga yang mengatur terkait dengan keluarga di Aceh.

“Tapi RUU P-KS ini berlaku nasional nantinya, maka kita semua peduli, dan kami semua menyadari bahwa kepedulian kita hari ini untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan rakyat Indonesia, dan Islam khususnya yang kita mulai dari Aceh,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu Komisi VII juga menerima petisi dan pernyataan sikap aliansi muslimah Aceh dan akan diteruskan kepada pimpinan DPR Aceh, dan menjadi sikap resmi rakyat Aceh sampai dihentikannya pembahasan RUU pengahapusan Kekerasan Seksual.

Sementara itu Aliansi Muslimah Aceh dalam kesempatan itu menyatakan menolak RUU P-KS karena dinilai justru berpotensi melemahkan ketahanan bangsa, mengabaikan peran agama, adat istiadat dan norma dalam mengatur kehidupan. Selain itu juga berpotensi maraknya seks bebas, aborsi, menjamurnya LGBT, legalitas pelacuran dan hancurnya generasi serta berpotensi menghancurkan keluarga dengan kriminalisasi peran suami dan orang tua.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads