Panwaslih Kota Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye

Dalam rangka pengawasan tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2019, yang sudah dimulai pada 24 Maret sampai 13 April mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh melaksanakan rapat koordinasi bersama mitra kerja di Hotel Sulthan, Senin (01/04/2019).

Rapat koordinasi ini melibatkan unsur dari partai politik peserta Pemilu, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan pekerja media.

Materi yang dibahas dalam rapat meliputi dasar-dasar hukum, larangan-larangan dalam kampanye rapat umum, tindak lanjut proses hukum pelanggaran, objek pengawasan, dan mekanisme pengawasan kampanye rapat umum.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida dalam kata sambutannya juga menjelaskan bahwa semua aturan dalam kampanye harus dijadikan rujukan bersama. Dan diantara aturan yang mesti dipahami partai politik adalah tidak boleh berkampanye di luar jadwal, tidak boleh menggunakan atribut partai untuk tujuan-tujuan provokasi, serta tidak melibatkan anak-anak di dalam kampanye.

Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh yaitu Afrida, Muhammad Yusuf Alqardawi, dan Ely Safrida, menjadi sebagai narasumber inti di acara rapat yang mengangkat tema sinkronisasi Panwaslih Kota Banda Aceh bersama mitra kerja dalam tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2019.

Ely Safrida koordinator devisi pencegahan dan hubungan antar lembaga menjelaskan dalam materinya bahwa kampanye rapat umum dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, serta pengawasan pun memerlukan kerja sama semua pihak.

Sementara itu Muhammad Yusuf Alqardawi selaku koordinator devisi penindakan pelanggaran mengatakan dengan tegas aturan di dalam Undang-Undang Pemilu sebagai acuan kami bekerja untuk menindak pelanggaran Pemilu agar tercipta Pemilu yang adil.

Afrida menambahkan rapat koordinasi dengan mitra ini sebagai bentuk mensinkronisasikan pemahaman bersama agar tidak terjadi benturan-benturan selama belangsungnya proses kampanye terbuka.

“Rapat ini lebih cocok kami sebutkan sebagai diskusi bersama dengan mitra kerja agar mempunyai pemahaman yang sama terkait peraturan tahapan kampanye rapat umum untuk mewujudkan Pemilu sesuai perundang-undangan,” kata Afrida.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads