Jumlah Pemilih Tidak Boleh Lebih 300 Orang Setiap TPS

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara atau TPS tidak boleh lebih dari 300 orang.

“TPS bisa berada di ruang terbuka, bisa juga di ruang tertutup. Yang paling penting diingat, pemilih per TPS maksimal 300 orang, tidak boleh lebih,” kata Komisioner KIP Banda Aceh Yushadi di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Yushadi pada sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden 17 April 2019.

Sosialisasi dihadiri puluhan peserta dari utusan peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, serta partai politik peserta pemilu.

Selain maksimal 300 pemilih, sebut Yushadi, lokasi TPS harus mudah diakses pemilih. TPS harus dekat dengan jalan umum serta jangan jauh dan terpencil dari pemukiman masyarakat.

“TPS harus juga dibuat ramah bagi penyandang disabilitas. Misalnya, ada pemilih menggunakan kursi roda. Akses kursi roda ini harus ada,” papar Yushadi.

Selain itu, petugas TPS tidak boleh memisahkan satu keluarga ke TPS lain. Artinya, setiap keluarga harus dalam satu TPS. Kecuali ada anggota keluarga pindah memilih ke TPS lain di luar daerah.

Yushadi menambahkan, pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Lewat waktu tersebut, petugas TPS tidak melayani pemilih yang ingin menggunakan hak pilih.

Pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT maupun DPT pemilih pindahan serta pemilih, ucap Yushadi

“Bagi yang belum terdaftar juga bisa memilih dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk atau KTP. TPS tempat memilih juga harus sesuai domisili yang tertera di KTP,” tukas Yushadi. antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads