Pembangunan Gampong Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) mengesahkan Rancangan Qanun Pemerintahan Gampong, Kamis, (21/02/2019).

Pengesahan berlangsung pada rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi DPRK Banda Aceh yang dipimpin wakil ketua DPRK Banda Aceh Hendra Budiansyah dan dihadiri wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin.

Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Arida Sahputra dalam pandangan fraksi nya menyebutkan, Qanun pemerintahan gampong merupakan amanah dari UUPA, dan lahirnya Qanun pemerintahan gampong semata-mata untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi gampong-gampong itu sendiri. Terutama dalam hal pembagian tugas dan tanggungjawab dari setiap perangkat gampong agar tidak tumpang tindih.

“Dengan demikian kita harapkan seluruh perangkat gampong bisa tetap kompak dan menjaga hubungan baik dalam rangka memajukan gampongnya masing-masing, sehingga kedepan kita tidak mendengar lagi ada selisih paham, khususnya yang sering terjadi adalah antara Keuchik dengan Tuha Peut gampong yang berujung pada agenda penurunan Keuchik,”ujar Arida.

Selain itu kata Arida, melalui qanun pemerintahan gampong tersebut juga diharapkan agar pengelolaan anggaran gampong, baik itu yang berasal dari Dana Desa, ADG dan pendapatan lain, agar dikelola dengan baik dan transparan sehingga kedepan tidak terdengar ada Keuchik atau perangkat gampong di Banda Aceh yang harus berurusan dengan penegak hukum dikarenakan salah dalam mengelola anggaran.

“Disamping itu dalam setiap hal pembangunan di gampong kami selalu menekankan agar dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat, sehingga pembangunan di gampong benar-benar berbasis kebutuhan warga, bukan keinginan segelintir orang saja,” tambah Arida.

Sementara itu Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin menyebutkan, kelahiran qanun Pemerintahan gampong untuk menjawab kebutuhan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Semoga dengan lahirnya qanun ini dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan kota Banda Aceh, khususnya terkat dengan pemerintahan gampong,” ujarnya.

Terkait dengan pengelolaan dana oleh pemerintahan gampong, Zainal mengakui Pemko Banda Aceh akan melakukan pengawasan yang ketat dan melakukan pendampingan terhadap gampong-gampong sehingga pengelolaan anggarannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami juga berharap tidak ada aparatur pemerintahan gampong yang terjerat dengan tindak pidana penyalahgunaan keuangan Negara,” ujar Zainal.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads