Sidang Irwandi Yusuf, Saksi Akui Kembalikan Uang Rp 1,2 M ke KPK

Pengusaha PT Takabeya Perkasa, Mukhlis, mengaku pernah diminta Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membuat buku tabungan dan ATM. Buku tabungan dan ATM tersebut diserahkan kepada Irwandi.

“ATM, PIN, maupun m-banking saya kasih ke Irwandi. Waktu itu bukunya saya nggak tahu lagi karena buku pernah saya kasih ke Irwandi, entah, saya nggak tahu bukunya ke mana,” kata Muhklis ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Jaksa mempertanyakan transaksi uang ke beberapa orang, termasuk Fenny Steffy Burase, dalam catatan rekening ATM. Namun Mukhlis mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut.

“Nggak pernah tahu. Saya tahu ada dari orang bank suruh ditandatangani bukti setor ke perusahaan, itu sudah disetor, tinggal tanda tangan. Orang bilang untuk kepentingan Irwandi,” ujarnya.

Mukhlis membantah modus tersebut untuk memberikan suap kepada Irwandi. Menurutnya, uang yang berada di ATM merupakan pinjaman dari Irwandi.

“Dia minta bilang, Mukhlis, kalau ada uang, minta bantu sebentar, saya bilang, kalau ada, boleh,” kata dia.

Setelah Irwandi ditangkap KPK, Mukhlis menyebut langsung menutup rekening ATM itu. Dalam ATM itu masih ada uang tersisa Rp 1,4 miliar. Saat pemeriksaan KPK, Mukhlis mengembalikan uang Rp 1,2 miliar ke KPK.

“Ada dana Rp 1,4 miliar. Itu arahan penyidik waktu itu yang dikirim oleh Irwandi kepada saya Rp 1,2 miliar disuruh disetor balik ke negara,” kata dia.

Duduk sebagai terdakwa Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri, dan Hendi Yuzal. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads