KIP Aceh: Laporan Dana Kampanye Segera Diaudit

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri menegaskan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilu segera diaudit.

“Laporan dana kampanye peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD yang sudah disampaikan kepada kami segera diaudit,” tegas Samsul Bahri di Banda Aceh, Selasa.

Menurut Samsul Bahri audit atau pemeriksaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut untuk memastikan apakah yang disampaikan tersebut benar atau tidak.

Hasil audit tersebut, kata dia, akan diumumkan kepada Masyarakat. Nantinya, masyarakat yang menilai siapa saja peserta pemilu yang mematuhi aturan dengan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dengan benar.

“Kapan audit dana kampanye, nanti kami sampaikan. Sekarang ini masih dalam proses pemilihan lembaga auditnya,” kata Samsul Bahri yang juga mantan Ketua Panwaslu Aceh.

Sebelumnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH menyebutkan dana kampanye Pemilu 2019 yang terbanyak dilaporkan adalah Partai Demokrat, mencapai Rp4,428 miliar lebih.

“Selain Partai Demokrat, Partai Golkar dan PKB masuk tiga partai yang melaporkan dana kampanyenya yang tertinggi. Partai Golkar berada di urutan dua tertinggi dengan jumlah Rp2,638 miliar lebih serta Partai Kebangkitan Bangsa Rp2,099 miliar lebih,” kata dia.

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling rendah adalah Partai Solidaritas Indonesia Rp3 juta, PPP Rp3,7 juta dan Partai Garuda Rp18,028 juta.

Sedangkan partai lainnya, sebut Agusni, laporan dana kampanye Partai Gerindra Rp902,950 juta, PDIP sebanyak Rp83 juta, Partai Nasdem Rp1,348 miliar.

Berikutnya, Partai Berkarya Rp217,366 juta, PKS Rp904,765 juta, Partai Persatuan Indonesia Rp490,65 juta, PAN Rp1,959 miliar, dan Partai Daerah Aceh Rp1,512 miliar.

Serta, Partai Hanura Rp38,622 juta, Partai Aceh Rp226,385 juta, Partai Sira Rp898,537 juta, Partai Nanggroe Aceh Rp2,098 miliar, PBB Rp769,854 juta, dan PKPI sebanyak Rp205,8 juta.

“Penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik peserta pemilu bersumber dari perseorangan, kelompok, BUNP, parpol, dan jasa caleg,” kata Agusni AH. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads