Bea dan Cukai Hibahkan 80 Ton Bawang untuk Masyarakat Aceh selama 2018

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menghibahkan sebanyak 80 ton bawang merah hasil sitaan dari sejumlah kegiatan Bea dan Cukai, kepada pemerintah daerah di Aceh selama tahun 2018.

Hal demikian disampaikan Kepala kantor Wilayah DJBC Aceh, Roni Rosfiyandi pada kegiatan haba rakan bea dan cukai, kaleideskop bea dan cukai Aceh tahun 2018, Selasa (15/01).

Roni mengatakan, sejauh ini baru bawang merah saja hasil sitaan yang dihibahkan, sedangkan sitaan lain seperti gula dan beras tidak dihibahkan karena dikhawatirkan bisa mengganggu industri lokal.

“Kalau kita fikir sayangm memang sayang, ada gula yang kita rusak, beras kita rusak, tapi kita harus lihat ada pabrik gula mungkin yang sedang tumbuh, atau industri beras, tapi kalau bawang kami melihat tidak berdampak pada persaingan para pedagang, sehingga kita hibahkan, jadi sementara masih bawang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, potensi penyeludupan barang illegal ke Aceh masih cukup tinggi dikarenakan masih banyak pelabuhan yang tidak terdeteksi di perairan Aceh. Namun kata dia jika masyarakat sudah sejahtera secara ekonomi, maka praktek tersebut tidak akan terjadi lagi.

Roni mengakui, saat ini daerah yang menjadi fokus pemantau dari bea dan cukai Aceh adalah Langsa dan Lhokseumawe, karena kepantingan orang diluar Aceh sangat tinggi dikawasan tersebut.

Roni menambahkan selama tahun 2018 Bea dan Cukai Aceh juga telah melakukan penindakan sebanyak 372 kali penindakan. termasuk di dalamnya penindakan terhadap 16.820 batang rokok illegal, 180 bungkus rokok illegal, 88 kg metamphetamine, 30.000 butir ekstasi, dan 20.000 butir happy five.

Selain itu kata dia, Bea dan Cukai merupakan instansi di bawah Kemenkeu yang bertanggungjawab mengumpulkan penerimaan negara. Penerimaan yang berhasil dicapai oleh kanwil BC Aceh pada tahun 2018 sebesar Rp 87.376.989.095 yang terdiri dari bea masuk sebesar Rp 11.319.437.000, bea keluar Rp 61.173, penerimaan pabean lainnya sebesar 2.757.870.000, serta PPN 33.803.634.432, PPh Impor sebesar 11.418.184.109, dan PPh Ekspor 28.077.802.381. Nilai ini diantaranya diperoleh dari kegiatan ekspor dan impor di wilayah Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads