YARA Ultimatum KNPI Zikri Tak Campuri Kongres KNPI di Aceh

Ketua YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariatn mengingatkan kepada DPD KNPI pimpinan Zikrullah Ibna untuk tidak menganggu jalannya Kongres KNPI pimpinan Wahyu Saputra di Aceh.

Apalagi kata dia, KNPI Zikrullah telah melaksanakan Kongres di Jakarta tanpa ada gangguan dari KNPI Wahyu Saputra.

“Kami mengingatkan agar KNPI Zikrullah fokus saja untuk membesarkan organisasi KNPI yang di pimpinnya, tidak perlu membuang energi dan tenaga untuk KNPI Wahyu, alangkah baiknya jika keduanya saling mendukung, siapa tahu nanti dengan contoh saling mendukung dari Aceh bisa menjadi acuan bagi KNPI di seluruh Indonesia untuk saling mendukung satu sama lain, yang penting semua berpikir untuk membangun bangsa dan Negara,” kata Yuni Eko atau akrab disapa Haji Embong.

Menurut Haji Embong, Kongres KNPI di Aceh bukan hanya untuk kepentingan KNPI semata, tapi juga memperkenalkan berbagai potensi di Aceh, dan memberikan informasi kepada masyarakat diluar Aceh bahwa Aceh yang pernah di dera konflik dan tsunami 2004 silam telah bangkit dan menjadi Daerah yang aman dan nyaman baik untuk di kunjungi maupun untuk investasi

“Karena jika itu yang bisa kita tampilkan di Aceh maka akan banyak orang yang akan melirik Aceh baik sebagai tujuan wisata maupun investasi, dan tentunya ini akan membantu masyarakat kita yang hidup bergantung pada sektor tersebut,” ujarnya.

YARA kata Embong, menilai dukungan dari Pemerintah Aceh sangat penting untuk kongres KNPI ini, dengan kongres ini diberharap para peserta Kongres yang datang dari seluruh Indonesia bisa menjadi pembawa pesan bahwa Aceh adalah daaerah yang layak dan nyaman untuk di kunjungi baik untuk wisata maupun Investasi.

Karena menurut dia, YARA Banda Aceh menilai kedua KNPI tersebut sah secara hukum, ini dapat di lihat dengan terbitnya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-00014003.AH.01.07.TAHUN 2015, tentang pengesahan badan hukum Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia, disingkat KNPI dengan susunan organ perkumpulan dibawah kepemimpinan atau Ketua Umum Muhammad Rifai Darus, tanggal 2 Juni 2015. Sedangkan SK. Kemenkumham Nomor AHU-0010877.AH.01.TAHUN 2015, pengesahan badan hukum Perkumpulan KNPI dengan susunan organ perkumpulan dibawah Ketua Umum Fahd El Fouz A. Rafiq, tanggal 23 Oktober 2015.

“ Jika di lihat dari legalitas kelembagaan keduanya punya legalitas hukum yang di akui oleh Negara,oleh karena itu, dengan semangat kepemudaan kami mengajak KNPI secara bersama merapatkan barisan, memperkuat silaturahmi memperjuangkan aspirasi rakyat” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads