Polisi Masukkan Napi yang Kabur dari Lapas Banda Aceh dalam DPO

Polri masih menindaklanjuti mengenai narapidana yang kabur dari Lapas Banda Aceh. Para napi yang belum kembali kini dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

“Upaya pengejaran para napi tetap dilakukan dan langkah selanjutnya DPO sudah dikeluarkan disebarkan secara resmi di medsos,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Saat ini, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh masih menyelidiki penyebab terjadinya pembobolan lapas oleh narapidana tersebut. Syahar juga menyebut hari ini akan ada pemeriksaan terhadap 38 napi yang sudah tertangkap, untuk mencari tahu motif dari provokator pembobol lapas yang menyebabkan 113 napi kabur.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan, dari motif, dari provokator…. Yang jelas, kalau kita lihat, enam provokator ini hukumannya tinggi-tinggi, kasus pembunuhan dan kasus narkoba. Selama ditemukan pada pemeriksaan ada tindak pidana, nanti akan diproses secara hukum pidana,” jelasnya.

Baca juga: 6 Terpidana Narkoba dan Pembunuhan Provokasi 113 Napi Kabur

Diketahui, kasus ini bermula ketika narapidana kabur seusai salat magrib, sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis (29/11). Para napi merusak pagar ruang penerimaan tamu dan membobol jendela.

“Hasil pengecekan tadi jumlah napi yang kabur 113 orang. Mereka lari lewat jendela setelah membobol lapas,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat ditemui di lokasi, Kamis (29/11).

Sebanyak 38 narapidana yang kabur dari Lapas Banda Aceh tertangkap. Masih ada 75 napi lain yang masih melarikan diri. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads