Kemenag Aceh : Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Sebelum menyalurkan Kartu Nikah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh teruskan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melatih aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis Website kepada seluruh Operator Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kota Se Aceh dan Operator KUA Kecamatan.

Aplikasi SIMKAH Web ini sangat berhubungan dengan kartu nikah, karena setelah proses pendaftaran dilakukan maka proses selanjutnya dimulai dari pemeriksaan nikah, pencatatan nikah dan cetak blangko nikah, termasuk kartu nikah juga dilakukan dengan aplikasi simkah.

Kakanwil Kemenag Aceh, M. Daud Pakeh mengatakan Bimbingan Teknis tersebut sangat penting dengan tujuan agar para peserta dapat menggunakan aplikasi SIMKAH Berbasis Web dalam pelayanan nikah.

“Kemenag Aceh Siap menyambut program layanan Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis Teknologi Informasi yaitu , untuk itu kami meminta kepada peserta fokus dan serius mengikuti kegiatan ini, agar nantinya dapat berbagi dengan operator-operator KUA Kecamatan di masing-masing Kabupaten Kota,” ujar Daud Pakeh, Minggu (2/12).

Ia juga menyampaikan bahwa Kartu Nikah bukan Pengganti buku nikah, kartu nikah diberikan bersamaan dengan buku nikah kepada masing-masing pasangan.

“Kalau aturan penyerahan kartu nikah telah dikeluarkan, insya Allah kita jajaran KUA dalam lingkungan kantor wilayah kementerian agama provinsi aceh sudah siap melaksanakannya karena kita sudah menyiapkan SDM yang akan bertanggung jawab akan aplikasi SIMKAH,” lanjut Kakanwil.

Daud Pakeh mengatakan Selama ini dikhawatirkan masih banyak pemalsuan buku nikah aspal (asli tapi palsu) karena minim pengamanan. Dengan Sistem berbasis web ini nantinya siapapun bisa mengecek keaslian buku nikah, operator akan mengetahui identitas calon pengantin melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga calon pengantin tersebut tidak bisa lagi melakukan penipuan tehadap identitasnya. Namun ini semua bisa dilakukan ketika database SIMKAH terintegrasi dengan database NIK di Dindukcapil.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil mengatakan bahwa Aplikasi SIMKAH Berbasis Web merupakan salah satu inovasi pelayanan pencatatan yang dibuat untuk meningkatkan kinerja layanan KUA dengan mengedepankan aspek kemudahan dan transparansi layanan pada KUA.

“Sekarang semua serba digital, berbasis Aplikasi, maka kami minta ASN Kemenag Aceh wabil Khusus jajaran KUA untuk melek IT, karena kita saat ini berada di zaman Milenial,” lanjut Kakanwil.

Diakhir sambutannya Kakanwil Kemenag Aceh mengatakan bahwa aplikasi berbasis web ini dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan administrasi nikah rujuk, penggunaan data berbasis data kependudukan, pelaporan dan penyampaian data yang tepat dan akurat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads