Sulaiman Resmi Jabat Ketua DPRA Gantikan Muharuddin

Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Aceh, Sulaiman, secara resmi dilantik menjadi Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2014-2019 menggantikan Muharuddin.

Pelantikan berlangsung di ruang utama DPR Aceh dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, dan turut dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Nanggroe Aceh malik Mahmud Alhaytar.

Plt Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda menyebutkan Pemberhentian Muharuddin dan pelantikan Sulaiman sebagai Ketua DPR Aceh bedasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, setelah sebelumnya pimpinan Partai Aceh yang mengajukan usulan pergantian pucuk pimpinan DPR Aceh yang merupakan kader dari Partai Aceh.

Pada kesempatan itu Sulaiman Abda selaku pimpinan DPR Aceh juga mengingatkan kepada seluruh anggota DPR Aceh agar mampu membagi waktunya selaku anggota DPR Aceh dan juga sebagai calon anggota DPR yang ikut serta pada pemilu 2019.

“Penting kami ingatkan karena di depan ini masih banyak agenda yang harus menjadi fokus dari anggota DPRA, seperti membahas sejumlah Rancangan qanun prioritas dan RAPBA 2019 yang juga harus diselesaikan secepatnya,” ujar Sulaiman Abda.

Sementara itu Ketua DPR Aceh yang baru dilantik Sulaiman menyampaikan sejumlah prioritasnya sebagai pimpinan DPR Aceh seperti mensukseskan sejumlah agenda penting dewan seperti membahas RAPBA 2019 dan menyelesaikan Qanun prioritas 2018.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat fungsi dewan, serta memposisikan pemerintah Aceh sebagai mitra yang bersahabat dan akan senantiasa memberikan masukan serta solusi terhadap berbagai persoalan yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Muharuddin juga mengharapkan kepada pimpinan DPR Aceh yang baru untuk terus menjaga kebersamaan dan kekompakan sesama anggota dewan yang selama ini sudah terjalin, sehingga mampu memperjuangkan sejumlah kepentingan Aceh di Jakarta.

“Kami mohon pamit dan memohon dimaafkan jika selama ini terdapat banyak kesalahan dalam memimpin, dan akhirnya didepan ada sejumlah agenda yang harus segera kita tuntaskan seperti RAPBA dan qanun prioritas,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads