KPK Ultimatum Ayah Merin Agar Serahkan Diri

Seorang tersangka gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang, Izil Azhar atau Ayah Merin, masih dicari KPK. Izil pun diminta segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan, kalau bisa untuk segera datang menyerahkan diri,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Banda Aceh usai menjadi pemateri kuliah umum di Kampus Poltekkes Aceh, Kamis (15/11/2018).

Izil pernah dipanggil pada 26 Oktober 2018 tetapi tidak hadir. Saat ini keberadaan Izil tengah ditelusuri KPK.

“Kami telah bekerja sama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau tapi sampai kini belum berhasil. Tapi lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ucap Laode.

Izil dijerat KPK bersama-sama dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nilai total gratifikasi yang disebut KPK sekitar Rp 32 miliar. Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads