DPRA Paripurnakan Qanun Himne dan Otsus

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat pripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian pendapat Gubernur Aceh terhadap dua Rancangan Qanun Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Selasa(13/11/2018).

Kedua rancangan qanun itu yaitu, pertama Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengatakan secara yuridis berdasarkan pasal 248 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bahwa dalam hal ini Pemerintah Aceh dapat menetapkan Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan yang diatur dalam Qanun Aceh.

“Kami berkeyakinan bahwa pembentukan Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui proses panjang yang penuh dinamika,dimulai dari penetapan program legislasi Aceh Tahun 2018, proses sayembara, seleksi dan penetapan pemenang himne, penyusunan dan pembahasan rancangan qanun beserta lampirannya,” ujar Nova.

Sedangkan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 , Nova mengatakan, dalam pembahasan rancangan qanun tersebut selain secara khusus wajib berdasarkan pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, juga harus berpedoman pada perarturan Undang-Undang yang mengatur mengenai penganggaran dan perencanaan penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Aceh sehingga adanya sikronisasi pengaturan.

Selanjutnya, Plt Gubernur menjelaskan, berdasarkan segala pertimbangan, Pemerintah Aceh sependapat dengan hasil fasilitasi Kemendagri agar dijelaskan alasan dan pertimbangan dilakukannya perubahan atas qanun tersebut.
“Kita tidak dapat mengabaikan fasilitasi dari Kemendagri, karena itu diatur dalam per Undang-Undangan, saya Plt Gubernur juga sebagai wakil dari Pemerintah Pusat dan juga dipilih oleh rakyat Aceh, posisi saya di tengah. Untuk itu fasilitasi dari Kemendagri harus kita perhatikan dan memperhatikan pendapat dari forum anggota DPRA dalam proses pembentukan qanun tersebut,” lanjut Nova.

Nova mengatakan, apabila tidak adanya pertimbangan dari pihak Pemerintah Aceh dan DPRA terhadap hasil fasilitasi Kemendagri maka akan menyulitkan dalam proses penetapan dan pengundangan qanun tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads