Partai Aceh Berhentikan Muharuddin dari Ketua DPRA

Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh secara resmi mengajukan pemberhentian ketua DPR Aceh Muharuddin. Selanjutnya DPA PA juga mengajukan Sulaiman sebagai penggantinya.

Hal itu diketahui melalui surat yang dikirimkan oleh DPA PA tertanggal 2 Oktober 2018 ke DPR Aceh.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPA PA Muzakir Manaf dan Sekjen DPA PA Kamaruddin Abubakar atau Abu Radak.

Surat itu selanjutnya diserahkan langsung oleh Sulaiman kepada Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, yang diterima oleh Ketua Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman dan Sekretaris Fraksi PA Azhari Cagee, Senin (29/10).

Isu pergantian Muharuddin dari Ketua DPR Aceh sebenarnya sudah berhembus cukup lama, bahkan sejak akhir tahun 2017, dimana saat itu DPW PA Aceh Utara sudah mengusulkan pergantian Muharuddin.

Seperti diketahui, Muharuddin merupakan anggota DPR Aceh yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Sementara penggantinya juga bersal dari Dapil yang sama.

Selanjutnya pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang Muharuddin diketahui mencalonkan diri menjadi caleg DPR RI melalui Partai Nasdem, daerah pemilihan Aceh dua.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads