Ancam Lingkungan, Izin Tambang Emas 10 Ribu Ha di Aceh Digugat

LSM Walhi menggugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Nagan Raya, Aceh ke PT EMM. Sebab, hutan lindung bisa rusak dan mengakibatkan longsor, banjir dkk.

Gugatan terhadap Kepala BKPM didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. Penggugat dalam kasus ini yaitu Zakaria dan kawan-kawan dan Walhi. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut pada 15 Oktober lalu.

Dalam gugatan tersebut, Walhi meminta hakim memutuskan membatalkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017;

“Sembilan kilometer sungai Krueng Meurebo itu berada di dalam area izin PT. EMM. Sungai ini selain sumber air bersih untuk masyarakat, juga berfungsi sebagai sumber air untuk lahan pertanian di Nagan Raya dan Aceh Barat,” kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (22/10/2018).

Walhi Aceh menolak keberadaan PT EMM karena akan berdampak terhadap lingkungan. Di antaranya yaitu dinilai dapat mencemari sungai yang masuk ke dalam kawasan tambang dan berpotensi terjadi banjir serta longsor.

“Kalau PT itu beroperasi juga akan berdampak terhadap 49.794 penduduk di wilayah itu. Dampak yang dirasakan warga yaitu mereka akan kehilangan akses terhadap lahan produktif di kawasan itu,” jelas Nur.

Persoalan lain yang terjadi jika perusahaan tersebut beroperasi yaitu akan menimbulkan semangat masyarakat untuk mengalihfungsikan hutan lindung. Soalnya, hutan yang dipakai untuk perusahaan tambang tersebut yaitu 6 ribu hektare di antaranya masuk ke kawasan hutan lindung.

“Dampak lain lebih ke sosial, kalau negara saja tidak mampu melindungi fungsi lindung maka kawasan ini akan terancam di Aceh. Maka dampak dari kebijakan pemerintah sendiri sebenarnya apabila ini tidak bisa dihentikan produksi maka akan lahir semangat warga untuk melakukan berbagai kegiatan di kawasan hutan lindung,” ungkap Nur. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads