Irwandi Yusuf Sudah Menikah dengan Steffy Sejak Desember 2017

KPK mengungkap hubungan pernikahan siri antara Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan Fenny Steffy Burase. Mereka menikah siri pada 8 Desember 2017 di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan KPK dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Irwandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Tim biro hukum KPK membeberkan persoalan hubungan Steffy dengan Irwandi untuk mendukung argumen dalam menjawab gugatan praperadilan itu.

Dalam permohonannya, Irwandi mengaku baru mengenal Steffy saat berkunjung ke Moskow Festival di Rusia pada Juli 2017. Saat itu Irwandi meminta Steffy mempromosikan Aceh yang dibalas Steffy dengan usulan kegiatan Aceh Marathon.

Dalam prosesnya, Steffy disebut menghubungi seorang pengusaha Aceh bernama Syaiful Bahri untuk meminta uang sebesar Rp 39 juta. Irwandi mengaku tidak tahu sama sekali tentang hal itu.

Namun dalam jawaban KPK, Irwandi dan Steffy sebenarnya sudah saling kenal, bahkan sudah menikah. Menurut KPK, argumen yang disampaikan Irwandi dalam permohonan praperadilan itu agar Irwandi terhindar dari tuntutan hukum.

“Bahwa berdasarkan beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) yang termohon sampaikan dan percakapan WhatsApp dari telepon genggam Steffy Burase membuktikan bahwa sejak 8 Desember 2017 Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase telah terikat hubungan suami istri dan telah diketahui oleh pejabat di lingkungan Provinsi Aceh,” sebagaimana dikutip dari Jawaban KPK yang sudah disampaikan pada persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum di PN Jaksel.

“Sebagai seorang istri, Steffy Burase mempunyai kesempatan mengenal dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dan mempunyai hubungan kerja dengan Irwandi Yusuf bahkan dengan leluasa Steffy Burase meminta sejumlah uang dari Saiful Bahri seorang pengusaha,” seperti dikutip dari Jawaban KPK.

Dalam praperadilan tersebut, Irwandi–melalui kuasa hukumnya–membeberkan proses penyidikan KPK padanya yang dinilainya janggal. Dia mempermasalahkan penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, yang juga menjadi tersangka.

Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada dua orang yang juga dijerat sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads