Diduga Terima Gratifikasi 32 M, KPK Kembali tetapkan Irwandi Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang TA 2006 – 2011. Selain Irwandi, KPK juga menetapkan Izil Azhar, orang kepercayaan Irwandi sebaga tersangka.

“Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang TA 2006 – 2011, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan lagi tersangka dalam perkara ini, yaitu IY, Gubernur Aceh periode 2007 – 2012 dan IA, Swasta – orang kepercayaan IY,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (08/10)

Febri menjelaskan, tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007 – 2012 bersama-sama dengan IA, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 – 2011.

“Total dugaan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas IY sebagai Gubernur Aceh periode 2007 – 2012, yaitu sebesar sekitar Rp 32 Miliar. Dan IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK,” lanjutnya.

Menurut Febri, terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan IY dan IA melanggar Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sejumlah bukti yang telah kami dapatkan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut antara lain, Keterangan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka IY selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 bersama-sama IA, Swasta, Keterangan Ahli, Rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektronik, Fakta persidangan dalam perkara dengan terdakwa nama Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap. Disana, disebutkan diduga IY pada tahun 2011 menerima sekurangnya Rp 14 miliar;

“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, sejak penyidikan dilakukan pada 28 September 2018, sekitar 10 orang saksi telah diperiksa,” tambah Febri.

Sementara unsur saksi yang sudah diperiksa antara lain pihak swasta, BPKS dan para terpidana perkara pembangunan Dermaga Sabang sebelumnya. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pekan depan.

“Tersangka IA pernah dipanggil untuk menghadap penyidik pada 5 Oktober 2018, namun tidak hadir, KPK mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Febri, penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY, baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads