Pindah Partai, DPRK Sabang Proses PAW Afrizal

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS secara resmi mengusulkan Zuanda sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Afrizal Bakri.

Selain itu dalam salinan surat rekomendasi DPP PKS juga disebutkan bahwasanya PKS secara resmi melakukan pemberhentian tidak hormat kepada Afrizal Bakri dari partai tersebut.

Ketua DPD PKS Sabang, Zuanda membenarkan perihal pengusulan dirinya sebagai anggota DPRK Sabang sisa masa jabatan 2014-2019, menggantikan Afrizal yang diketahui telah berpindah partai dan mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Sabang dari Partai Aceh.

Selain itu kata Zuanda, informasi yang diterima pihaknya, DPR Kota Sabang juga sudah menyurati KIP Kota Sabang terkait dengan calon pengganti antarwaktu anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera.

“Sesuai dengan UU Nomor 2014 tentang MD3 pasal 410 ayat (1) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu bedasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama lima hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota,” lanjut Zuanda menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain di PAW oleh partai yang telah membesarkan namanya, Afrizal juga dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 setelah namanya dicoret oleh KIP setempat. Afrizal yang maju melalui Partai Aceh itu dicoret untuk melaksanakan putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Sabang setelah digugat oleh PKS.

Namun Afrizal melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), dan MA mengabulkan permohonan pemohon Afrizal dan meminta agar KIP Sabang untuk memasukkan kembali nama Afrizal dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang untuk Pemilu 2019.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads