Praperadilan Gubernur Aceh Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

KPK menyambut baik ditolaknya praperadilan terkait Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. KPK memastikan penyidikan perkara itu terus dilanjutkan.

“Penyidikan kasus ini akan terus berjalan untuk para tersangka yang diduga menerima suap. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).

Menurut Febri, putusan hakim atas praperadilan itu sesuai dengan argumentasi KPK. Praperadilan itu sebenarnya tidak diajukan Irwandi, tetapi seorang pria bernama Yuni Eko Hariatna yang mengaku berasal dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Di sisi lain, Irwandi pun keberatan adanya praperadilan yang berkaitan dengannya.

Perkara yang menjerat Irwandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018. Irwandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama 3 orang lainnya. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, yang juga jadi tersangka, sebesar Rp 500 juta.

Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, dua tersangka lainnya ialah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads