Sekap dan Jual Wanita Aceh Jadi PSK di Malaysia, Wanita Asal Lhokseumawe Ditangkap

Polisi menangkap wanita pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lhokseumawe, Aceh. Pelaku mengimingi korban bekerja di restoran malah disekap, namun kenyataannya malah dijadikan PSK.

Pelaku adalah FA alias Rena (29), warga Muara Dua, Lhokseumawe, yang berperan sebagai perekrut orang untuk di bawa ke Malaysia. Sementara korbanya adalah NW (24) dan DY (29) juga warga Lhokseumawe.

“Kita dapat laporan dari korban bahwa dia sudah menjadi korban perdagangan orang oleh tersangka. Mereka di ajak bekerja ke Malaysia. Tapi sampai di sana malah dijadikan PSK,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Riski Adrian kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).

Riski menjelaskan para korban direkrut untuk dibawa ke Malaysia pada November 2017 lalu. Tersangka menyebutkan kepada korban, mereka akan dipekerjakan sebagai pelayan kafe dan petugas di pom bensin di Malaysia dengan gaji berkisar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta setiap bulannya.

“Korban tertarik. Mereka pun menuruti permintaan tersangka untuk menyerahkan fotokopi KTP dan KK dengan tujuan untuk administrasi pembuatan paspor,” sebut Riski.

Setelah itu tersangka bersama dua korbannya dibawa ke Medan. Di sana mereka akan dibuatkan paspor. Sampai di Medan. Seorang di antaranya dibuatkan paspor di Medan. Kemudian di bawa ke Batam, Kepulauan Riau. Di sana, seorangnya lagi juga dibuatkan paspor.

Setiba di Batam. Tersangka FA tidak ikut berangkat ke Malaysia dengan alasan paspornya belum siap. Dia menyerahkan para korban kepada pelaku lainnya di sana yang sedang dikejar petugas. Setelah itu, tersangka FA balik ke Lhokseumawe.

Menurut korban, setibanya di Malaysia. Mereka disekap di sebuah tempat di daerah Maluri. Bukannya dipekerjakan seperti ajakannya, mereka malah dijadikan sebagai wanita penghibur di sana.

“Mereka 10 bulan di sana. 5 bulan mereka harus ikut dengan perintah jaringan tersebut. Kemudian kabur dan menjadi gelandangan selama 5 bulan lagi. Kemudian mereka kenal dengan warga Aceh. Mereka dibantu hingga diketahui oleh keluarganya di Aceh. Mereka kemudian di deportasi dari Malaysia secara resmi,” tambah Riski.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 ayat 2 jo Pasal 4, UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads