Ini Tujuan Fatwa Haram Non Muhrim Ngopi Semeja di Aceh

Bupati Bireuen, Aceh Saifannur membuat aturan standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Namun, aturan itu tidak memuat sanksinya. Pemkab Bireuen hanya akan melakukan sosialisasi. Lalu, apa tujuan dibikin edaran yang diteken 30 Agustus lalu itu?

“Edaran soal ini sudah ada sejak tahun 2016. Kita sosialisasi, kita dakwah dan imbau terus demi kemaslahatan umat. Belum ada sanksi,” kata kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, aturan standarisasi warung kopi hingga restoran ini dibikin untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas di Bireuen. Pemkab Bireuen melakukan pencegah dini agar remaja di sana tidak terjeremus ke dalam perbuatan melanggar syariat Islam.

Dalam poin nomor sembilan, misalnya, Pemkab Bireuen melarang warung kopi melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Jika perempuan datang keluarga, maka mereka dapat ngopi seperti biasa.

“Aturan keluar malam jam 21.00 WIB itu kan aturan gubernur dulu (masa Zaini Abdullah) kita tindak lanjuti. Edaran ini kita bikin agar masyarakat jadi lebih bagus, jangan sampai mengarah ke pergaulan bebas. Itu arahnya kan ke sana. Tapi kita tidak buat itu (dalam poin surat edaran),” jelasnya.

Sementara terkait poin ke-13 haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya, Pemkab Bireuen mengaku hal itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan. Wanita dan laki-laki boleh ngopi semeja asal datang bersama muhrimnya.

“Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya,” ujarnya.

Aturan standarisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 yang menarik perhatian.

Selain dua poin tersebut, dana aturan tersebut juga memuat aturan poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria dan lainnya. Warkop di sana juga diminta menghentikan pelayanan sepuluh menit sebelum azan.

“Jadi tujuan kita untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat, tidak lain,” ungkap Jufliwan. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads