Bupati di Aceh Keluarkan Fatwa Haram Nonmuhrim Ngopi Semeja

Bupati Bireuen Saifannur mengeluarkan standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran sesuai dengan syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja, kecuali bersama muhrimnya.

“Poin ke-13 itu haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan mahramnya. Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya,” kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).

Aturan standardisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 menarik perhatian.

Poin 9 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria, dan lainnya.

Menurut Jufliwan, aturan ini dibikin untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat di Kabupaten Bireuen. Selain itu, larangan laki-laki dan perempuan nonmuhrim dibuat untuk mencegah terjadinya perselingkuhan.

“Itu untuk mencegah terjadinya seperti perselingkuhan. Tujuan kita mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat tidak lain,” jelas Jufliwan.

“Jadi itu kan standar warung kopi, itu standarnya. Sedangkan wanita mau minum kopi silakan, tapi dengan mahramnya. Itu kan aturan syariat,” ungkap Jufliwan.

Meski demikian, belum ada sanksi bagi pelanggar aturan standardisasi ini. Pemkab Bireuen hanya mengimbau dan terus mendakwah agar masyarakat di sana patuh dan menaati nilai-nilai syariat Islam.

“Kita terus mendakwah, belum ada sanksinya. Kalau terjadi pelanggaran syariat nanti ada Satpol PP dan WH,” ujarnya. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads