Gugatannya Dikabulkan, Puteh Gelar Syukuran Bersama Yatim

Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Abdullah Puteh menggelar syukuran dengan mengunjungi Panti Asuhan Seutui, Jumat (10/08) siang.

Bekas gubernur Aceh itu melaksanakan syukuran dengan cara makan siang bersama anak yatim, setelah sehari sebelumnya gugatan yang dia layangkan terhadap KIP Aceh dikabulkan oleh Panwaslih .

Kepada wartawan, Abdullah Puteh kembali menyampaikan alasannya melayangkan gugatan karena merasa dizalimi. Namun Puteh merasa bersyukur gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh KIP Aceh.

“Saya bersyukur Allah mengabulkan doa saya, dan sesuai dengan janji Allah sebaik-baik rencana adalah rencana Allah,” lanjutnya.

Abdullah Puteh menyebutkan tujuannya maju sebagai calon DPD tidak lebih dari ingin melanjutkan pengabdian masa tuanya kepada Aceh.

“Kemarin saya pernah mencoba sebagai pimpinan daerah, tapi Allah menakdirkan lain, saya terima itu dengan ikhlas, karena mungkin bag Allah lebih baik saya tidak disitu sehingga tidak sampa bermasalah dua kali,” lanjutnya.

Puteh mengaku DPD merupakan jalur yang bagus karena mewakili daerah, bukan mewakili rakyat. Puteh mengaku akan mengajak semua kalangan untuk membangun Indonesia, khusunya di Aceh.

“Karena saat ini banyak daerah yang tidak mempunyai kemampuan lobi kepada pemerintah pusat. Siapa yang dikasih? maka siapa yang pandai lobi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis sidang Panwaslih Aceh mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Aceh atas nama Abdullah Puteh secara keseluruhan.

Dengan demikian, Panwaslih Aceh membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.

KIP Aceh mencoret Abdullah Puteh lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD yang melarang koruptor menjadi calon senator.

Atas keputusan KIP Aceh itu kemudian Abdullah Puteh menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Dilain pihak, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan sikap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019.

MaTA menilai, putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh ini merupakan langkah mundur dalam agenda pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads