MaTA : KIP Aceh Tak Perlu Menjalankan Putusan Panwaslih Aceh Terkait Abdullah Puteh

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan sikap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019.

MaTA meniai, putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh ini merupakan langkah mundur dalam agenda pemberantasan korupsi.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaki menyebutkan, hasil penelusuran MaTA, Abdullah Puteh adalah salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Aceh. Namanya dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh pada tahun 2005 silam.

Selain itu, kata Bahaki, putusan Panwaslih Aceh dengan nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 ini menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Dan juga memberi isyarat bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Padahal, gerakan pemberantasan korupsi menjadi agenda besar dinegeri ini yang terus perlu didengungkan disemua tingkatan.

“MaTA menilai putusan ini merupakan bentuk dukungan Panwaslih Aceh terhadap koruptor agar bisa menjadi calon pejabat negara. Dan bahkan masyarakat Aceh akan menilai bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki integritas dan moralitas. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang sedang diagendakan oleh Panwaslih Aceh dalam penyelenggaraan pemilu mendatang?,” lanjutnya.

Terkait dengan putusan Panwaslih Aceh tersebut, MaTA mendesak KIP agar tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Pada pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut sudah jelas disebutkan “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”

Putusan Panwaslih Aceh ini juga tidak bersifat final dan mengikat. Pada pasal 469 (1) UU Nomor 7 tahun 2007 jelas disebutkan “Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon.

Menurut Baihaki, UU tersebut sudah menjadi landasan bagi KIP Aceh untuk tidak menjalankan putusan tersebut. Kalau pun KIP Aceh tetap menjalankan putusan Panwaslih Aceh ini, patut diduga KIP Aceh juga merupakan bagian dari Panwaslih Aceh. Dan ini merupakan kesalahan fatal karena telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads