Hari ini KPK Kembali Periksa Steffy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengegendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pihak swasta dalam kasus suap terhadap gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Salah satu yang akan diperiksa KPK adalah Fenny Steffy Burase, yang sebelumnya juga sempat diperiksa KPK selama 12 jam.

“Hari ini, Kamis 26 Juli 2018 KPK kembali memeriksa 6 saksi dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/07/2018).

Selain Steffy, KPK juga akan memeriksa lima saksi lainnya masing-masing Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, dan Danial Novianto.

Menurut Febri, semua saksi diperiksa untuk tersangka gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Sementara itu terkait dengan kembali diperiksanya Steffy Burase, menurut Febri dilakukan untuk pendalaman terkait sejumlah pertemuan dan aliran dana.

“Terhadap saksi yang pernah diperiksa sebelumnya, Fenny Steffy dilakukan karena perlu dilakukan pendalaman terkait sejumlah pertemuan dan aliran dana,” ujarnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Fenny Steffy Burase terkait kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 12 jam. Ada dua hal yang didalami KPK dari Steffy.

“Intinya pemeriksaan mengkonfirmasi dua hal. Pertama dugaan aliran dana. Ada sejumlah dugaan aliran dana yang diduga diketahui oleh saksi. Itu yang dikonfirmasi dan diklarifikasi. Termasuk terkait dengan Aceh Marathon,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Berikutnya, KPK mendalami soal sejumlah pertemuan yang diduga turut dihadiri Steffy. Menurut Febri, untuk menelusuri dua hal itu, ada banyak peristiwa yang perlu ditanyakan kepada Steffy.

“Yang kedua, diklarifikasi juga beberapa pertemuan yang terjadi. Baik yang dihadiri maupun yang diketahui oleh saksi. Itu yang didalami lebih lanjut. Dua poin itu kan ada banyak peristiwa yang harus dikonfirmasi,” ucap Febri.

Febri menjelaskan ada dugaan aliran duit suap kepada Irwandi untuk keperluan Aceh Marathon. Salah satunya untuk pembelian medali dan jersey.

“Ada dugaan sebagian dari uang tersebut ditransfer. Jadi, setelah transaksi terjadi, ditransfer untuk pembelian medali dan jersey yang akan digunakan di sana,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka.

Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads