DPR Aceh Diminta Buat Qanun Tentang Potong Tangan bagi Koruptor

Massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar aksi di dua lokasi di Banda Aceh. Dalam aksinya, massa mendukung pemberantasan korupsi dan meminta DPR Aceh membuat qanun tentang potong tangan bagi koruptor.

Aksi digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman dan Kantor DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (24/7/2018). Dalam aksi di halaman Kantor DPR Aceh, massa membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisi sejumlah berisi tuntutan. Salah satu spanduk bertuliskan “#RakyatAcehMendukungKPK”.

Koordinator Aksi Abu Syuja mengatakan, masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi proses hukum terkait penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK. Mereka mengaku akan memperkokoh komitmen melalui kampanye gerakan moral ‘tolak korupsi sekarang juga’.

“Kami akan mengawal dan mendukung KPK dalam rangka menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf dan kroninya,” kata Abu Syuja’.

Dalam aksi yang mendapat pengawalan dari personel kepolisian tersebut, massa juga mendesak KPK untuk membuka kantor di Aceh. Selain itu, massa, mendesak KPK agar segera membuat regulasi hukum untuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara kegiatan negara, serta pejabat ASN yang memiliki jabatan agar dapat menyerahkan surat pernyataan kekayaan ASN kepada KPK.

“Kami mendesak agar DPR Aceh segera membuat qanun potong tangan bagi koruptor,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin, mengatakan, saat ini secara khusus DPR Aceh belum memuat hukuman bagi koruptor dalam qanun. Namun, pihaknya mengaku akan berusaha membahas masalah tersebut dalam rapat paripurna.

“Memang secara khusus belum kita muat dalam qanun, tapi akan kami terima dan sampaikan kepada pimpinan dan berusaha membuat (qanun) potong tangan bagi koruptor di Aceh. Supaya membuat mereka jera,” kata Ghufran di depan pendemo.

Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Asrizal Asnawi mengaku akan mempertimbangkan usulan warganya terkait pembuatan qanun potong tangan untuk koruptor. Permintaan ini juga sudah pernah disuarakan masyarakat berbagai kalangan jauh-jauh hari.

“Kalau itu memang benar-benar aspirasi rakyat dan kemauan yang datang dari bawah, rasa-rasanya patut dan perlu dipertimbangkan secara serius oleh lembaga DPRA,” kata Asrizal saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (25/7/2018).

“Isu permintaan qanun ini bukan hari ini saja, dalam beberapa aksi lainnya juga di daerah tingkat II sering kita dengar orasi-orasi dan ceramah mubaligh meminta agar hukum potong tangan ini dibuatkan dasar hukumnya agar bisa diterapkan,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurutnya, DPR Aceh selama ini belum membahas serius qanun potong tangan koruptor karena ada lembaga resmi yang menangani masalah korupsi. Dia menyebut seperti polisi, jaksa dan KPK.
“Tapi tidak menutup kemungkinan untuk dibicarakan kalau memang keinginan ulama-ulama dan masyarakat di Aceh benar-benar serius,” ungkapnya. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads