KPK Dukung KPU Tegas Coret Eks Napi Korupsi yang Nyaleg

Sejumlah mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019. KPK meminta KPU tegas melaksanakan aturan larangan eks koruptor nyaleg.

“Dari aspek pencegahan, tentu sangat disayangkan kalau napi kasus korupsi kemudian justru digunakan untuk mendulang suara kalau itu benar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Menurut KPK, dibutuhkan ketegasan KPU memastikan aturan larangan eks napi korupsi nyaleg terlaksana. Sebab, KPU yang mengesahkan PKPU soal larangan eks napi kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Baca juga: KPU Minta Parpol Hormati Larangan Eks Koruptor Nyaleg

“Jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU, tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku di sana,” kata Febri.

Namun saat ini PKPU Nomor 20 Tahun 2018 digugat di Mahkamah Agung. KPK, dipastikan Febri, membuka tangan jika KPU meminta daftar eks napi kasus korupsi.

“Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU. Sejauh ini belum ada permintaan dari KPU, jadi silakan,” ujar Febri.

Sebelumnya, Partai Golkar mengakui mendaftarkan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu ialah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sementara Iqbal Wibisono adalah Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran kedua bacaleg ini diamini Wakil Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera Ahmad Doli Kurnia.

Selain keduanya, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik juga resmi mendaftar caleg untuk Pemilu 2019. Taufik mengaku sudah mendaftar ke KPUD DKI, Selasa (17/7) malam.

Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads