Mengapa Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Halaman Masjid, Bukan di Penjara?

Satu pasangan gay di Aceh, Nyakrab-Muhammad Rustam, dicambuk di depan umum di halaman masjid. Mereka tidak dieksekusi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) sesuai dengan peraturan gubernur. Kenapa?

Eksekusi terhadap pasangan gay dan 13 terpidana lain digelar di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (13/7/2018).

Pasangan gay itu dicambuk masing-masing 86 kali setelah dikurangi masa tahanan. Sedangkan terpidana lain terdiri dari pelanggar minuman keras dan bercumbu (ikhtilat).

Teriakan dari warga beberapa kali terdengar saat rotan mendarat di punggung terpidana. Beberapa terpidana cambuk terlihat tak kuasa menahan sakit. Satu perempuan yang melanggar pasal tentang ikhtilat (bercumbu) menangis saat dicambuk.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Hidayat mengatakan eksekusi cambuk belum digelar di dalam LP karena hingga kini belum ada teknis yang mengatur cambuk dalam penjara. Meski Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub), aturan itu perlu disosialisasi lagi.

“Cambuk di dalam lapas itu wewenang kejaksaan, tapi kita sudah kita lakukan koordinasi. Dalam pergub tidak ada teknis eksekusi di lapas,” kata Hidayat kepada wartawan.

“Ada dalam pasal (dalam pergub) disebutkan terpidana perempuan di eksekusi oleh algojo perempuan, tapi kita belum punya algojo perempuan,” jelas Hidayat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Erwin Desman mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat dari Kemenkum HAM terkait kesiapan lapas melaksanakan uqubat cambuk. Selain itu, menurutnya, surat dan Pergub tersebut perlu disosialisasi terlebih dulu sebelum diterapkan.

“Seharusnya surat itu dan petunjuk teknisnya disosialisasikan dulu kepada pemangku kepentingan, kejaksaan selaku eksekutor, Satpol PP WH . Kami menyarankan agar untuk duduk bersama kembali dengan gubernur,” kata Erwin.

Seperti diketahui, pemerintah Aceh dan Kemenkum HAM Aceh sepakat hukuman cambuk digelar di lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (rutan). Perjanjian kerja sama ini diteken di depan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Tanda tangan perjanjian kerjasama antara pemerintah Aceh dan Kemenkum HAM Aceh tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah digelar di Gedung Amel, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018). Perjanjian ini ditekan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh Yuspahruddin.

“Yang kita lakukan dengan melaksanakan hukuman di penjara bisa disaksikan oleh masyarakat tergantung kapasitas penjara. Tetapi tidak bisa dilihat oleh anak kecil, tidak bisa bawa HP, kamera,” kata Irwandi kepada wartawan waktu itu.

“Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, kemudian timbul keriaan tepuk tangan sorak-sorakan, apakah seperti itu dianjurkan. Kemudian bagaimana yang dihukum divideokan kemudian dimasukkan ke dalam YouTube. Sekali dia dihukum, seumur hidup dengan dampak image itu, misalnya suatu hari dia menjadi tokoh masyarakat,” jelas Irwandi. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads