Dua Orang Homo Dihukum Cambuk Masing-Masing 87 Kali di Banda Aceh

Sebanyak 15 pelanggar syari’at Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue Banda Aceh, Jum’at (13/7/2018).

Sekitar pukul 14.10 Wib, ke 15 pelanggar syari’at Islam dihadirkan ke Masjid Baiturrahim oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan menggunakan mobil tahanan.

Tampak petugas mengeluarkan seruan agar-anak berusia dibawah 18 tahun meninggalkan lokasi karena tidak dibenarkan menyaksikan prosesi pencambukan tersebut.

Ke 15 pelanggar syari’at ini tercatat melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Dari 15 pelanggar, tercatat 4 orang terlibat kasus khamar (Minuman keras), 2 orang kasus liwath (Homoseksual), dan 9 orang kasus ikhtilat (Berduaan ditempat sepi yang bukan muhrim).

Dua pelanggar kasus liwath dicambuk masing-masing 87 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali. Kasus khamar ada yang dicambuk 15 kali, 25 kali dan 30 kali setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan kasus ikhtilath dicambuk masing-masing 25 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali.

Mewakili Wali Kota, Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syar’iyah dan Polresta Banda Aceh serta semua pihak yang telah mendukung sehingga pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dapat terlaksana.

Tidak bosan-bosannya, Sekda kembali menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen yang kuat dalam hal penegakkan syariat. Katanya, Pemko sendiri tidak menginginkan adanya pelanggaran hingga menyebabkan hukuman cambuk. Karena, ketika penegakan
Syariat Islam berjalan dengan baik, maka tidak akan ada lagi warga yang kena cambuk.

“Namun demi untuk penegakan hukum dan pelaksanaan syariat Islam di kota ini, maka eksekusi cambuk tetap harus dilaksanakan ketika terbukti melanggar,” ujarnya.

Lanjuta Sekda, penegakan Syari’at Islam sangatlah penting, karena dengan tegaknya Syari’at Islam maka ridha, hidayah dan inayah Allah akan turun dan ajaran Islam akan terus eksis, hidup dan semarak, sehingga dengan sendirinya dapat menciptakan suasana dan lingkungan Islami yang Gemilang.

Dalam kesempatan ini, Sekda juga menyampaikan, saat ini di Banda Aceh telah hadir para ulama dari berbagai Negara di dunia dalam rangka mengikuti Kegiatan Muzakarah Ulama Internasional.

“Dan pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat menjadi bukti kepada dunia Internasional bahwa Pemerintah Kota bersama-sama dengan warganya, tetap komit dalam menegakkan Syariat Islam di Banda Aceh. Para pelanggar Qanun syariat Islam yang ditangkap dan dicambuk hari ini pun merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ungkap Bahagia.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads