Kuota Caleg 120 Persen Hanya Untuk Parlok, Parnas Menolak Keras

Pimpinan Partai Politik Nasional di provinsi Aceh menolak keras aturan kuota caleg 120 persen yang hanya diperuntukkan khusus bagi partai politik lokal di Aceh.

Penolakan itu disampaikan para pimpinan Partai Nasional dalm konferensi pers di Kantor Golkar Aceh, Selasa (10/07/2018).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain pimpinan Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP, PBB, PAN, Perindo, PDIP, Gerindra dan Bekarya.

Sebelumnya KPU Pusat mengirimkan surat kepada KIP Aceh dan KIP Kabupaten /kota terkait dengan penjelasan jumlah pengajuan bakal calon anggota DPRA dan DPRK.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua KPU itu disebutkan bahwa pengajuan bakal caleg oleh partai politik lokal paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, sementara utuk partai nasional tetap 100 persen dari jumlah kursi.

Sekretaris Golkar Aceh Syukri Rahmat surat KPU secara nyata telah mencedrai rasa keadilan bagi semua partai politik di provinsi Aceh, oeh karenanya partai politik nasional dengan tegas menyatakan tidak dapat menerima penerapan aturan yang bersifat diskriminatif serta menutup ruang demokrasi bagi parta politik nasional yang ada di Aeh.

Selanjutnya pimpinan partai nasional di Aceh sepakat mendesak KPU untuk menarik kembali surat tersebut selambat-ambatnya tanggal 14 Juli 2018.

“Apabila KPU tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada semua partai politik peserta pemilu di Aceh, maka kami menduga bahwa pelaksanaan pemilu di Aceh tidak akan pernah adil karena KPU telah mengeluarkan surat diskrimintif,” lanjutnya.

Selanjutnya kata Syukri, seluruh partai politik nasional yang ada di Aceh akan mengajukan protes dan keberatan secara resmi kepada KPU pusat karena telah mengeluarkan surat yang hanya mengatur kuota caleh 120 persen khusus untuk partai lokal.

Pada kata Syukri pada pemilu 2009 dan 2014 silam semua partai politik baik lokal dan nasional dapat mengajukan calon sebanyak 120 persen dari jumlah kursi di daerah pemilihan. Seharusnya hal itu kembali menjadi acuan pada pemilu 2019 yang akan datang.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads