Wagub Aceh Prihatin Irwandi Tersandung Kasus Hukum

Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku prihatin dan berduka terkait dugaan penerimaan suap yang disangkakan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita turut prihatin dan berduka atas kejadian ini. Mari kita bersama-sama mendoakan pemimpin kita agar diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi masalah ini,” kata Nova Iriansyah di Kantor P2K APBA, Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan ditetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang disangkakan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ia menjelaskan dalam persoalan yang menimpa Irwandi Yusuf tersebut semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nova juga memastikan seluruh rakyat Aceh bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan pihaknya tetap fokus pada visi dan misi Pemerintah Aceh untuk menjadikan Aceh Hebat.

“Saya Wagub Aceh beserta Sekda dan seluruh jajaran SKPA memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di seluruh kabupaten/kota,” katanya.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB). Ant

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads