Gubernur Aceh Ditangkap KPK, FPI: Potong Tangan Saja!

Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Aceh mendukung langkah KPK menangkap para koruptor di Bumi Serambi Mekah. FPI menyatakan, kalau ada bukti tertangkap tangan, jangan lepaskan. Dan tangannya dipotong agar jadi pelajaran.

“Kami FPI Aceh turut mendoakan agar kerja KPK di Aceh dalam memberantas korupsi bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala apa pun sehingga dapat membongkar tuntas siapa saja maling di Aceh, agar Serambi Mekah tidak ada lagi maling,” kata Ketua FPI Aceh Tengku Muslim At-tahiry dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (5/7/2018).

Muslim mengaku sangat berharap KPK bisa bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari siapa pun. Semua elemen masyarakat diharapkan senantiasa berlapang dada agar negeri ini selamat dari tangan-tangan zalim.

“Walaupun yang ditangkap orang Serambi Mekah (Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah), KPK tak perlu segan-segan karena tak semuanya orang Serambi Mekah saleh, ada juga yang jahat. Maka kalau ada bukti tangkap, jangan lepaskan dan potong saja tangannya, biar jadi pelajaran bagi orang lain,” sebut Muslim.

Muslim juga meminta siapa pun yang cinta Tanah Air tidak segan melapor kepada KPK tentang siapa saja yang terindikasi terlibat korupsi. Tentunya harus ada bukti yang akurat.

“Semua yang terzalimi di Aceh, kami ajak untuk meningkatkan doa agar semua koruptor dapat ditangkap dan diproses hukum, karena doa orang orang yang terzalimi akan diterima oleh Allah SWT. Bacakan waquljaalhaqqu wazahaqal bathil di setiap masjid dan menasah agar semua pengkhianat negara dan rakyat dapat segera terungkap,” tambah Muslim.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

“Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

DETIK.COM

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads