Pejabat Yang Bertindak Atas Nama Jabatan Dan Wewenangnya Tidak Dapat Dipidana

Bupati / Wali Kota, Kajari dan Kapolres se-Aceh menandatangani perjanjian kerjasama koordinasi antar-Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APIP-APH), di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa 26 Juni 2018.

Perjanjian kerjasama itu disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Itjen Kemendagri, Wakapolda dan Pangdam Iskandar Muda.

Gubernur Irwandi menyebutkan, komitmen penanganan pengaduan masyarakat terkait kasus korupsi tersebut, merupakan sebuah terobosan baru dalam membangun sistim pemerintahan yang berkualitas di Aceh.

“Mudah-mudahan kesepakatan ini menjadi terobosan baru bagi kita dalam membangun sistim yang berkualitas demi terwujudnya Pemerintah yang adil, bersih dan melayani,” kata Gubernur Irwandi.

Irwandi mengatakan, pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatur negara telah diatur dam pas 385 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam aturan itu, aparat pengawas diminta untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan atas aduan yang diterima.

Sejalan dengan UU itu, ada Instruksi Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menegaskan pentingnya keberadaan apatatur sipil negara yang bersih dan berkualitas. Karena itu, pengawasan terhadap aparatur negara perlu diperketat agar kinerjanya
terukur dengan jelas. Pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh aparatur terkait, tapi juga dapat dilakukan oleh masyarakat.

“Masyarakat dapat pula menyampaikan pengaduan terhadap aparatur sipil negara yang dianggap melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugasnya,” kata Irwandi.

Berkaitan dengan penegakan hukum itu, kata Irwandi, dibutuhkan koordinasi yang baik antara aparatur pengawas dan aparatur penegak hukum dalam melihat setiap permasalahan agar tindakan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, keduanya perlu menjalin kerjasama dalam sebuah kesepakatan tertulis demi terciptanya sistem pengawasan yang objektif.

Ada beberapa hal penting yang tertuang dalam kesepakatan itu. Di antaranya adalah untuk menghindari munculnya kekhawatiran berlebihan dari para penyelenggara pemerintahan atas langkah pengawasan yang dilakukan. Dengan kata lain, meski pengawasan dilakukan secara ketat, namun perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan tetap diberikan.

Selanjutnya, dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pejabat yang bertindak atas nama jabatan dan wewenangnya tidak dapat dipidana sepanjang yang ia lakukan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Disebutkan bahwa kesepakatan kerjasama antara APIP dan APH ini sama sekali bukan untuk melindungi kesalahan yang dilakukan aparatur Pemerintahan, namun lebih kepada penegakan hukum yang tegas. Adapun Penerapan hukum pidana bagi aparatur pemerintahan yang bersalah merupakan tindakan terakhir.

“Perjanjian ini bukanlah untuk membuat aparatur sipil negara merasa dihantui oleh ancaman hukuman selama menjalankan tugasnya. Sebaliknya, kesepakatan ini untuk membuat ASN lebih nyaman bekerja. Dengan demikian tugas-tugas yang diemban dapat dijalankan dengan baik demi tercapainya tujuan pembangunan yang kita inginkan,” kata Irwandi.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, mengapresiasi gubernur Aceh, Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Aceh yang telah berkomitmen menandatanganani perjanjian kerjasama koordinasi APIP-APH.

“Komitmen ini menjadi bukti koordinasi antar-instansi pemerintah daerah di Aceh berjalan dengan baik,” kata Sri. Dengan ditandatangani komitmen tersebut, kata Sri, menandai keseriusan bersama dalam mengawal tatakelola daerah menjadi lebih baik.

Sri menambahkan, perjanjian tersebut merupakan sebuah terobosan hukum administrasi baru. Di mana, masing-masing instansi tersebut yang sebelumnya punya standar dan SOP tersendiri, kini punya komitmen yang sama untuk memperbaiki tatakelola pemerintah daerah yang baik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads