DPRA : Pemerintah Aceh Lari Dari Sidang Interpelasi

Wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan menyebutkan, pemerintah Aceh lari dari sidang paripurna istimewa DPR Aceh yang digelar, Senin (0406/2018) pagi.

Hal itu dikarenakan tidak ada perwakilan pemerintah Aceh yang hadir pada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur Aceh terhadap sejumlah pertanyaan hak interpelasi DPR Aceh.

Irwan Djohan mengatakan tidak adanya keterwakilan pemerintah Aceh dalam sidang paripurna tersebut sebagai bentuk penghinaan dari eksekutif terhadap lembaga DPR Aceh.

Oleh karenanya Irwan berharap pada jadwal sidang interpelasi berikutnya pemerintah Aceh tidak lagi lari, karena sidang tersebut bukan sesuatu hal luar biasa, akan tetapi bagian dari jalannya pemerintahan.

“Jadi kita harapkan seluruh elemen pemerintah bias bersinergi dalam menjalankan pembangunan di Aceh. Terkait gubernur umrah saya tidak ingin berspekulasi, apakah jadwal umrahnya sudah diputuskan jauh hari sebelum undangan sidang interpelasi, tapi yang pasti kalau gubernur tidak bias hadir, masih ada pejabat pemerintah Aceh lain untuk hadir, tapi hari ini eksekutif tidak menghargai legislatif,” ujarnya.

Irwan Djohan mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya yang menyepakati penggunaan hak interpelasi DPR Aceh terhadap gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang ditanda tangani oleh 46 anggota DPR Aceh.

Atas dasar keputusan itu, DPR Aceh mengirimkan surat pemanggilan kepada gubernur Aceh dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur atas sejumlah pertanyaan yang sudah dipersiapkan.

Namun karena sedang melaksanakan Umrah, gubernur Irwandi Yusuf meminta adanya penjadwalan ulang sidang paripurna. “Bahwa saudara gubernur baru berada di Aceh pada 9 Juni 2018, dan 10-20 Juni adalah cuti bersama Idul Fitri,” ujarnya.

Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Aceh Nurzahri mengatakan saat penjadwalan di Banmus sudah diminta agar menyesuaikan dengan posisi dari gubernur Aceh sehingga bisa hadir pada saat sidang.

“Dari awal saat rapat Banmus kita minta konfirmasi, kapan ada gubernur ada di Aceh sehingga kita jadwalkan sidang, sehingga tidak sampai di politisir, dan informasi awal clear bahwa seharusnya hari ini gubernur ada disini,” ujar Nurzahri.

Nurzahri menambahkan, seharusnya saat gubernur mengambil cuti umrah maka ada wakil gubernur yang seharusnya hadir pada sidang di DPR Aceh, atau setidaknya diwakili oleh Sekda maupun Assisten pemerintah Aceh.

“Apakah pak Nova tidak menghargai lembaga kita sehingga tidak mau hadir, ini harus dipertanyakan, Sekda juga kenapa tidak hadir, atau hanya pada rapat-rapat keinginan eksekutif saja mereka hadir, saya takut pak Nova tidak hadir karena ada ancaman , jadi harus ada kejelasan ketidakhadran kepala pemerintah Aceh yang menjabat nota dinas,” ujarnya.

Anggota Fraksi PKS-Gerindra DPR Aceh Bardan Sahidi mengatakan hak interpelasi diajukan kepada gubernur Aceh, bukan kepada Irwandi Yusuf. Sehingga yang dibutuhkan adalah jawaban gubernur.

“Saya ingin menegaskan bahwa hak interpelasi itu diajukan kepada gubernur bukan kepada personal Irwandi Yusuf,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cagee, secara tegas menyampaikan bahwa yang menentukan jadwal sidang paripurna DPR Aceh bukan gubernur Aceh, karena pemanggilan dilakukan oleh DPR Aceh dan sidangnya digelar di DPR Aceh.

“Gubernur wajib menyesuaikan jadwal yang kita susun, bukan gubernur yang mengatur jadwal kita,” ujar anggota Fraksi Partai Aceh itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads