Serahkan SK Pengangkatan KIP, KPU Minta Irwandi Segera Melantik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Komisi Indepeden (KIP) Aceh kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Senin (28/05/2018).

KPU berharap agar gubernur Aceh segera melantik komisioner KIP Aceh yang baru, mengingat komisioner lama telah berakhir.

Hal demikian disampaikan Komisioner KPU RI Ilham Saputra disela-sela rapat pleno terbuka KPU RI di Hermes Palace Hotel Banda Aceh Senin siang.

Sebelumnya DPR Aceh selaku lembaga yang merekrut Komisioner KIP Aceh telah menetapkan tujuh nama anggota KIP Aceh masing-masing Munawarsyah, Tharmizi, Ranisah, Muhammad, Syamsul Bahri, Agusni, Akmal Abzal.

Namun kata Ilham gubernur Irwandi Yusuf masih berpegang pada qanun Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, di mana pada Pasal 58 ayat 1 berbunyi; dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir. Gubernur Aceh kata Ilham meminta agar qanun tersebut segera di revisi.

“Kita memberikan SK pengangkatan dan memohon kepada gubernur untuk melantik yang bersangkutan,” ujar Ilham.

Ilham berharap agar ada komunikasi yang baik antara gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan DPR Aceh untuk menyelesaikan polemik tersebut. Saat ini KPU RI kata Ilham terpaksa mengambil alih KIP Aceh supaya tidak terjadinya kekosongan.

“Upaya kami mengambil alih KIP Aceh agar tidak terganggunya tahapan, dan diperbolehkan oleh undang-undang, karena ada kejadian khusus,” ujarnya.

Ilham menegaskan, pelantikan KIP Aceh harus dilakukan oleh Gubernur Aceh karena hal itu di atur dalam Undang-undang 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh (UUPA).

“Aceh punya UUPA dan itu sejajar dengan UU 7 tahun 2017, sehingga kami mengacu baha yang melantik adalah gubernur, dan itu merupakan bagian dari keistimewaan Aceh, kekhususan Aceh, maka saya berharap ada komunikasi yang baik antara DPRA dengan Gubernur, harus ada yang memfaslitasi,” ujarnya.

Ilham mengaku akan segera melakukan pleno terkait KIP Aceh dan menyampaikannya kepada Kementrian Dalam Negeri, sehingga dicarikan jalan keluar secara bersama.

“Kita harus optimis, kita carikan titik temu terlebih dahulu, karena kejadian seperti ini pernah beberapa kali terjadi di Aceh, dan kita harus optimis ini akan segera selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads