Pemerintah Aceh Tandatangani Kontrak Kegiatan Strategis APBA 2018

46 hari pasca disahkannya Pergub APBA 2018, Pemerintah Aceh mengadakan penandatanganan kontrak bersama kegiatan strategis APBA, di Anjong Mon Mata, Jumat 11 Mei 2018.

Kontrak itu merupakan bentuk transparansi publik dan akuntabilitas dengan jumlah paket yang sudah diumumkan pemenang, yaitu sebanyak 624 Paket dengan nilai Rp.727,9 Milyar per 36 SKPA termasuk paket pelelangan secara elektronik atau E-Catalog 90 paket senilai Rp 167,25 Milyar.

Gubernur menyebutkan, penandatanganan kontrak tersebut merupakan kegiatan strategis APBA 2018 yang telah diumumkan di media massa tahap I tanggal 2 April 2018 sebanyak 2.872 paket dengan nilai Rp 4,95 Trilyun dan e-catalog.

Kegiatan tersebut terdiri dari pengerjaan Konstruksi sebanyak 1.851/Rp 4,19 T, Barang 605 paket senilai Rp 554,51 M, Konsultansi sebanyak 369 paket/Rp 155,08 M dan Jasa lainnya dengan jumlah 47 paket/Rp 46,77 M.

“Tandatangan kontrak bersama akan disaksikan juga oleh publik, paket yang sudah diumumkan pemenang tersebut sebanyak 624 paket senilai Rp.727,9 miliar pada 36 SKPA dan dilakukan secara bertahap,” kata gubernur.

Paket tersebut antara lain adalah Sarana Pendidikan sebanyak 40 paket dengan nilai 83 Milyar, Gedung 36 pkt/58 Milyar, Jaringan Irigasi 12 pkt/56 Milyar, Sarana Ibadah 27 pkt/51 Milyar, Sarana Olahraga 14 pkt/41 Milyar, Alat Pertanian dan Perkebunan 20 pkt/37 Milyar, Sarana Transmigrasi 35 pkt/29 Milyar, Alat Kesehatan 30 pkt/28 Milyar, Fasilitas Keselamatan LLAJ 36 pkt/23 Milyar, Jalan 7 pkt/20 Milyar, Bandara 2 pkt/19 Milyar, Jetty/Tanggul 9 pkt/15 Milyar, Lampu Jalan 15 pkt/15 Milyar, Bibit 29 pkt/14 Milyar, Pelabuhan Penyebrangan 6 pkt/13 Milyar, Bor Air Tanah 11 pkt/12 Milyar, Jembatan 1 pkt/10,9 Milyar, RSU 4 pkt/11 Milyar, Rehab tambak 23 pkt/11 Milyar, Pupuk 30 pkt/8 Milyar, Sarana Air Bersih 3 pkt/6 Milyar, Benih 10 pkt/5 Milyar Listrik Rumah 7 pkt/4 Milyar dan lainnya dan paket lainnya dengan anggaran 160 Milyar, seluruh kegiatan tersebut tersebar pada 23 Kabupaten/Kota termasuk Dana Otsus Kabupaten/Kota.

Gubernur Irwandi meminta rekanan selaku pelaksana agar melakukan pekerjaan dengan penuh amanah dan jujur yang mencerminkan nilai-nilai Syariat Islam dalam keseluruhan proses pelaksanaan proyek pembangunan Aceh.

Gubernur juga mengingatkan agar para Kepala SKPA, KPA dan PPTK untuk segera melakukan penyelesaian semua administrasi yang dibutuhkan dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Gubernur juga menghimbau selurh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal semua operasional dilapangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads