Santunan Kematian Pemko Banda Aceh Tidak Berlaku untuk Pemakai Narkoba

Mulai 26 April 2018 setiap warga Kota Banda Aceh yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 3.000.000 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Program ini diluncurkan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada ajang car free day di Jalan Tgk Daud Beureueh, Minggu (29/4/2018).

“Hari ini kami merealisasikan salah satu janji kepada masyarakat yakni pemberian santunan atau uang duka kepada setiap warga kota yang meninggal dunia,” kata Aminullah.

Menurut wali kota, program ini tidak berlaku bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. “Di luar itu, setiap warga kota berhak atas santunan kematian. Bagi keluarga atau ahli waris dapat langsung mengajukan klaim kepada dinas sosial.” lanjutnya.

Selain santunan kematian, di tempat yang sama wali kota juga me-launching program bantuan paket persalinan lengkap kepada kaum ibu. “Syaratnya, ibu bersalin dan bayinya merupakan warga kota yang dibuktikan dengan surat keterangan telah menetap selama satu tahun.” tambahnya.

Soal bantuan terkait Raskin atau Rastra yang diberikan oleh pemerintah pusat, wali kota juga menjamin akan membayar uang tebusan jika masih ada warga yang dibebankan untuk membayar. “Jika ada uang tebusan, silahkan tagih ke Pemko Banda Aceh,” katanya lagi.

Ia pun berharap dengan sejumlah program yang diluncurkan pihaknya ini, dapat meringankan beban warga kota yang membutuhkan.

“Jika seluruh persyaratan adiministrasinya sudah selesai, santunan tersebut akan kita bayarkan melalui PT Mahira Muamalah Syariah (MMS) -lembaga keuangan mikro syariah yang juga baru kita luncurkan kemarin,” pungkasnya.

Kadinsos Banda Aceh Muzakkir menjelaskan untuk mendapatkan santunan kematian ini, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada wali melalui Dinas Sosial Banda Aceh. “Program ini berlaku efektif mulai 26 April 2018.” tambahnya.

“Kelengkapan administrasinya antara lain fotokopi Akta Kematian dari Disdukcapil yang telah dilegalisir, Surat Keterangan Anggota Keluarga/ ahli waris dari Keuchik dan diketahui oleh Camat setempa, fotokopi KTP dan KK anggota keluarga atau ahli waris,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup pemberian santunan kematian ini yakni bagi masyarakat ber-KTP Banda Aceh dan telah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).“Juga penduduk pindahan yang berasal dari luar kota yang saat meninggal telah satu tahun terdaftar sebagai penduduk Banda Aceh.”

“Dikecualikan bayi yang baru lahir dari penduduk Banda Aceh yang masih berumur satu bulan. Santunan ini diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK atau ahli waris yang sah,” ujarnya lagi.

Selain PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD, santunan kematian ini tidak berlaku jika kematian diakibatkan oleh bencana, bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, tindak kejahatan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Santunan kematian juga tidak dapat disalurkan lagi apabila pengajuan santunan telah lewat dari tiga bulan dari waktu yang bersangkutan meninggal dunia,” demikian Kadinsos Banda Aceh.

Sementara itu, Kadinkes Banda Aceh Warqah Helmi menjelaskan untuk mendapatkan Bantuan Paket Persalinan, warga membuat surat permohonan kepada wali kota melalui dinas kesehatan.

“Bantuan paket persalinan ini diberikan pada tahun berjalan. Permohonannya sudah dapat diajukan pada tujuh bulan usia kandungan, dan paling lambat pada sembilan bulan usia kandungan,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads