Puisinya Mengandung Penghinaan dan Penistaan Terhadap Umat Islam, Sukmawati Harus Minta Maaf

Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Yusran hadi menyebutkan, pernyataan Sukmawati dalam puisinya merupakan bentuk penghinaan terhadap agama Islam.

Selain itu pernyataan sukmawati tersebut dinilai membahayakan aqidahnya sendiri jika Sukmawati benar seorang muslimah.

“Persoalan ini masuk dalam ranah aqidah. Para ulama sepakat mengatakan bahwa menghina agama Islam dan simbol/syiar Islam bisa mengeluarkannya dari Islam (murtad). Mengenai hukum penghinaan terhadap Islam, para ulama telah menjelaskannya dalam kitab-kitab Fiqh dalam pembahasan kitab jinayat (kriminal) bab Had Murtad (hukuman murtad). Maka perkataan Sukmawati dapat berimplikasi kepada batalnya keimanannya,” ujar Yusran Hadi, Rabu (04/04/2018).

Yusran Hadi menentang dan mengecam puisi Sukmawati tersebut, karena puisi itu telah meresahkan umat Islam dan menimbulkan kontroversi, kemarahan umat Islam dan kegaduhan bangsa Indonesia.

Yusran Hadi mengatakan dalam puisinya itu Sukmawati dengan jelas dan terangan-terangan mengatakan bahwa kinandung ibu Indonesia lebih merdu dari suara azan dan wanita yang memakai konde lebih cantik dari wanita yang bercadar. Maka ini jelas penghinaan atau penistaan agama Islam. “Ini maksiat dan hukumnya haram (dosa besar). Juga melanggar hukum di Indonesia pasal penistaan agama,” lanjutnya.

Sukmawati katta Yusran telah membandingkan dan membenturkan antara azan dan kinandung dan antara cadar dan konde. Hal ini terkesan mengadu domba antara agama dan budaya. Azan sebagai panggilan untuk shalat tidak boleh dibandingkan dengan budaya. Begitu pula cadar atau jilbab untuk menutup aurat tidak boleh dibandingkan dengan konde yang menampakkan aurat.

“Apalagi melebihkan budaya dari agama. Silakan yang ingin azan atau ingin kidung. Dan silakan yang ingin menutup aurat dengan bercadar/berjilbab atau yang ingin menampakkan aurat dengan berkonde. Itu hak dan pilihan seorang sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Tentunya, konsekuensi perbuatannya itu tanggung jawab masing-masing individu sesuai ajaran atau hukum agamanya,” tambahnya.

Selanjutnya Dosen fakutas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry itu meminta pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini dan memproses hukum serta memberi sanksi yang berat kepada Sukmawati.

“Perbuatannya ini tidak bisa ditolerir. Agar menjadi efek jera dan pelajaran baginya dan bagi orang lain. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim,” ujarnya.

Selanjuta Ia meminta Sukmawati untuk mengakui kesalahannya dan meminta permohonan maaf kepada umat Islam yang dimuat di berbagai media nasional selama beberapa hari.

“Namun, proses hukum harus tetap dijalankan sampai dijatuhkan hukuman yang berat kepadanya akibat ulahnya ini terkait pelanggaran hukum di Indonesia berupa penistaan atau penodaan agama,” lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads