Kawasan Bebas Sabang Menjadi Kawasan Tidak Bebas, YARA Minta Perhatian Presiden

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin meminta Presiden Jokowi untuk membuka keterpasungan pelabuhan dan perdagangan Bebas Kawasan Sabang dari berbagai permasalahan regulasi teknis yang membuat kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas menjadi tidak bebas.

Safaruddin menjelaskan, dalam UU 37/2000 tentang Kawasan Perdagangam Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sudah mengatur secara tegas bahwa Sabang tidak masuk dalam wilayah kepabeanan, bahkan dalam PP 83/2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, pada pasal 3 ayat (1) di sebutkan “kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga”.

“Yang di maksud dengan bebas tata niaga adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak di perlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena kawasan Sabang adalah terpisah dari Kepabeanan Indonesia, dan jenis barang bebas taya niaga yang di masukkan dan di keluarkan ke dan dari Kawasan Sabang di tetapkan oleh Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS),” ujar Safaruddin menjelaskan.

Namun kata Safar, yang terjadi saat ini banyak pembatasan-pembatasan tertentu yang di lakukan oleh kantor Bea Cukai di Sabang, bahkan dari investigasi pihaknya di Pelabuhan BPKS, ada beberapa barang yang masuk ke Sabang, telah di lengkapi perizinan dari BPKS tetapi di tahan oleh Kantor Bea Cukai di Sabang.

“Kami berharap kepada Presiden agar menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menarik Kantor Bea Cukai dari Kawasan Sabang, karena kawasan sabang bukan wilayah kepabeanan,” lanjutnya.

Menurut Safar, UU 37/2000 telah melimpahkan kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas barang, monitor database dan informasi keluar masuknya barang kepada BPKS, dan dalam hal tersebut BPKS dapat berkerjasama dengan pejabat instansi yang berwenang untuk melancarkan pemeriksaan dan kerjasama lainnya.

“Makanya Kawasan Bebas Sabang menjadi kawasan yang tidak bebas dengan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan berakibat pada konflik di lapangan, kita ingin pelabuhan bebas sabang seperti pelabuhan bebas di daerah lainnya yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Untuk itu sangat di perlukan kebijakan Presiden untuk membenahi kawasan bebas sabang agar dapat berfungsi sebagaimana semangat dalam UU 37/2000” tambah safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads